Minggu, 14 Juni 2015

BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN

TINJAUAN BPOM SEBAGAI LEMBAGA NEGARA PENUNJANG DALAM STUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA




Disusun Oleh :

REGINA FADJRI ANDIRA
NPM. 3012210345


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PANCASILA





KATA PENGANTAR

       Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah tentang Badan Pengawas Obat dan makanan, tinjauan BPOM sebagai lembaga Negara penunjang dalan stuktur ketatanegaraan Indonesia ini dengan baik meskipun banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Dr. Isnaeni Ramdhan selaku Dosen mata kuliah Hukum Tentang Lembaga Negara yang telah memberikan tugas ini kepada kami.

Kami sangat berharap makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan. Kami juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang, mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.

Semoga makalah sederhana ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya. Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di masa depan.


Jakarta, 14 Juni 2015


Penyusun



BAB I
PENDAHULUAN
A.      LATAR BELAKANG

Kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika dan alat kesehatan. Dengan menggunakan teknologi modern, industri-industri tersebut kini mampu memproduksi dalam skala yang sangat besar mencakup berbagai produk dengan "range" yang sangat luas.

Dengan dukungan kemajuan teknologi transportasi dan entry barrier yang makin tipis dalam perdagangan internasional, maka produk-produk tersebut dalam waktu yang amat singkat dapat menyebar ke berbagai negara dengan jaringan distribusi yang sangat luas dan mampu menjangkau seluruh strata masyarakat.

Konsumsi masyarakat terhadap produk-produk termaksud cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola konsumsinya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional.

Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan resiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen. Apabila terjadi produk sub standar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko yang terjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amat cepat.

Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk Badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.[1]

B.      RUMUSAN MASALAH

1.       Mengidentifikasi BPOM sebagai Lembaga Negara Penunjang
2.       Mengatahui Sejarah, susunan, tugas, fungsi, dan wewenang BPOM

  

BAB II
SEJARAH, SUSUNAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM)


A.      SEJARAH BPOM
Tonggak sejarah lembaga pengawas obat dan makanan di Indonesia pada umumnya diawali dengan pendidikan asisten apoteker semasa pemerintahan Hindia Belanda, Yang lalu berlanjut pada masa penjajahan jepang dan masa kemerdekaan. Dimasa orde lama, masalah obat dan makanan belum begitu menjadi perhatian serius pemerintah karena masih tidak stabilnya kondisi ekonomi, politik, dan sosial Indonesia.

Pada periode Orde Baru , pengaturan, pengendalian dan pengawasan di bidang kefarmasian telah dapat ditata dan dilaksanakan dengan baik. Sehingga pada tahun 1975, institusi pengawasan farmasi dikembangkan dengan adanya perubahan Direktorat Jenderal Farmasi menjadi Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan. Berbagai peraturan perundang undangan telah dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan sebagai basis dan kerangka landasan untuk melanjutkan pembangunan di masa-masa mendatang. Terhadap distribusi obat telah dilakukan penyempurnaan, terutama penataan kembali fungsi apotek melalui Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980

Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan dengan mengadakan perubahan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, yang mana dahulu Direktorat Jenderal Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan namun sekarang setelah terjadinya perubahan maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Presiden.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan sekarang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Yang didirikan berdasarkan pada Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001.[2]

VISI MISI BPOM
Visi BPOM :
Obat dan Makanan Aman Meningkatkan Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa.
Misi BPOM :
·         Meningkatkan sistem pengawasan Obat dan Makanan berbasis risiko untuk melindungi masyarakat
·         Mendorong kemandirian pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan serta memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan.
·         Meningkatkan kapasitas kelembagaan BPOM.

B.      SUSUNAN / STUKTUR ORGANISASI DAN CARA PENGISIAN JABATAN
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara pengisian Jabatan Pimpinan tinggi madya dan pratama di lingkungan badan pengawas obat dan makanan adalah sebagai berikut[3] :


proses pengisian jabatan struktural melalui seleksi yang diinformasikan secara terbuka dan dapat diikuti oleh setiap Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.[1]

A.      TUGAS BPOM
Secara umum tugas BPOM berdasarkan pada Pasal 67 Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, Badan POM melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-Undangan yang berlaku.[2]

Secara Khusus dalam Pasal 2 Peraturan Kepala BPOM Nomor 14 , maka Tugas harian BPOM dilaksanakan oleh Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan mempunyai tugas melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan dan bahan berbahaya.[3]

B.      Fungsi BPOM
Badan BPOM mempunyai fungsi Utama :
1.       Pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
2.       Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
3.       Koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas Badan POM.
4.       Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
5.       Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan rumah tangga.[4]
Sesuai Pasal 3 Peraturan Kepala Badan POM No. 14 Tahun 2014, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan POM mempunyai fungsi :
1.       Penyusunan rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
2.       Pelaksanaan pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik, narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
3.       Pelaksanaan pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara mikrobiologi.
4.       Pelaksanaan pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan distribusi
5.       Investigasi dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
6.       Pelaksanaan sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
7.       Pelaksanaan kegiatan layanan informasi konsumen.
8.       Evaluasi dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
9.       Pelaksanaan urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
10.   Pelaksanaan tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai dengan bidang tugasnya.[5]

C.      Wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan
Sesuai Pasal 69 Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, Badan POM memiliki kewenangan :
1.    Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya,
2.    Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro.
3.    Penetapan sistem informasi di bidangnya.
4.    Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman peredaran Obat dan Makanan.
5.    Pemberi izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan industri farmasi.
6.    Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman Obat.[6]


BAB III
PENUTUP
A.     KESIMPULAN
Badan Pengawas Obat dan makanan berawal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan Tahun 1975 dibawah pengawasan Departemen Kesehatan. Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan maka pemerintah mengambil kebijakan dengan mengadakan perubahan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan yang bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan menjadi bertanggung jawab kepada presiden dan berganti nama menjadi Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Yang didirikan berdasarkan pada Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001.[7]

Tugas dan fungsi utama dari BPOM adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan, dan memiliki wewenang untuk menyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya, Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro, Penetapan sistem informasi di bidangnya, Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman peredaran Obat dan Makanan, Pemberi izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan industri farmasi, Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman Obat.[8]

B.      SARAN
Badan Pengawas Obat dan makanan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen harus menguatkan kembali kinerjanya karena sebagai bagian dari pemerintah, BPOM juga harus menjalani amanat konstitusi Indonesia dimana kesehatan dan kesejahteraan dijamin oleh Negara dan BPOM bekerja melalui pengawasan obat dan makanan yang optimal.



[1] Pasal 1 angka 1 PerKBPOM No. 5 / 2014
[2] http://www.pom.go.id/new/index.php/view/tugas
[3] Pasal 2 PerKBPOM No.14 / 2014
[4] http://www.pom.go.id/new/index.php/view/fungsi
[5] Pasal 3 Peraturan Kepala Badan POM No. 14 Tahun 2014
[6] http://www.pom.go.id/new/index.php/view/wenang
[7] Jurnal Lembaga BPOM; BAB II Profil Perusahaan; Sejarah, Universitas Sumatra Utara
[8] http://www.pom.go.id/new/index.php/view/wenang


[1] http://www.pom.go.id/new/index.php/view/latarbelakang
[2] Jurnal Lembaga BPOM; BAB II Profil Perusahaan; Sejarah, Universitas Sumatra Utara
[3] http://www.pom.go.id/new/index.php/view/organisasibpom