Jumat, 09 Mei 2014

Narkoba, Penyalahgunaan & Perekrutan Kurir Perempuan


Narkoba dan Hukum menarik untuk dibahas. Tulisan saya kali ini adalah sebuah kesimpulan atau rangkuman dari hasil Advokasi Pelatihan Kader Anti Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) yang saya ikuti selama 2 hari di gedung Cawang Kencana 07-08 Mei 2014. Dari sekian banyak materi yang saya terima, menurut hemat saya materi inilah yang menarik karena pas dan sesuai dengan bidang yang saya jalani.. ya, Hukum! judul asli materi ini adalah "Narkoba dan perspektif Hukum Tren Penyalahgunaan dan Peredaran gelap narkoba" yang disampaikan oleh Irjen Pol (P) Dr. Benny Josua Mamoto, S.H., M.Si juga ada sedikit materi dari Bpk. Sumirat Dwiyanto (Humas BNN). 


       Narkoba tidak hanya ada dikota-kota besar, pedesaan pun telah ditemui banyak sekali kasus narkoba. mungkin narkoba kini telah menjadi bagian dari gaya hidup. sudah banyak artikel, poster dan lain sebagainya yang berisi tentang bahaya penggunaan narkoba namun cara itu belum menjadi solusi baik penanganan dan pencegahan kasus penyalahgunaan narkoba. dalam artikel ini pertama kita bahas tentang Hukuman.


Ada 2 Jenis Hukuman untuk kasus narkoba (Undang - Undang No 35 tahun 2009):

1. Pidana Penjara - Hukuman ini berlaku bagi mereka yang terbukti ikut dalam peredaran gelap narkoba, pengedar, dan pemilik.

2. Rehabilitasi - Rehabilitasi juga merupakan bentuk hukuman. hal ini ditujukan bagi mereka yang hanya menggunakan narkoba (Pemakai) bukan pengedar.

Jika kita ambil kenyataan ternyata 2 pembagian hukuman ini tidak mencapai Kepastian Hukum. mengapa? ya kita masih sering lihat 2 orang pengguna narkoba di tangkap, yang 1 direhabilitasi yang satu di Penjara. contoh :

Kasus Narkoba pada Andika (Eks Kangen Band) dan Roger Danuarta. Mereka sama-sama pengguna namun Andika di hukum rehabilitasi sedangkan Roger di Penjara di LP Cipinang. Contoh lain, kasus Narkoba 2 Pilot Lion Air. Pilot yang 1 dihukum Rehabilitasi oleh PN Makassar dan pilot yang 1 lagi dihukum Pidana 1 tahun Penjara oleh PN Surabaya. Jika hal seperti ini terus terjadi maka dimanakah Kepastian Hukum. 

Kita harus melihat Pengguna Narkoba adalah Korban Kejahatan! bukan penjahat. atas dasar itulah akhirnya telah diresmikan dan ditandatangani "Peraturan Bersama BNN, POLRI, KUMHAM, MA dan MENKES" Untuk menyamakan Persepsi demi mencapai kepastian hukum dan keadilan. 

BNN Telah Merilis, Lokasi-Lokasi Konsumsi Narkoba Di Indonesia  :

1. Tempat Hiburan (Taman wisata, Diskotik dan Cafe)
2. Kampung Narkoba (Kampung Ambon Permata, Kampung di Medan, Pontianak, Surabaya dan Madura)
3. Kalangan Artis dan Fans Clubnya
4. Kalangan Profesi Terutama Pemuda dan Pekerja
5. Lapas atau Rutan
6. Daerah Wisata (Bali atau Lombok)
7. Kampus (Universitas / Perguruan Tinggi)

Sebenarnya masih banyak tempat-tempat lain yang  berpotensi bukan hanya 7 tempat tersebut. saat ini dari Ribuan jenis narkoba ada beberapa jenis narkoba yang tren di Indonesia :

1. Shabu
2. Extacy
3. Ganja
4. Heroin
5. Kokain
6. NPS (New Psychoactive Subtance) Narkotika jenis baru. di Indonesia sudah ada 29 jenis baru dan belum di atur dalam UU No 35 tahun 2009 seperti Narkoba yang pernah dipakai oleh Rafi Ahmad.

KASUS RAFI AHMAD

BNN menggeledah rumah artis Rafi Ahmad. Dia terbukti memiliki 2 linting ganja dan mengkonsumsi Metylon (Narkoba Jenis Baru, bukan Extacy). sebelum di Tangkap, Rafi sempat mengirim sms ke salah satu pembantunya berisi "Rajiv, tlg racik minuman mdmanya (Mdma adalah extaxy padahal yang ia konsumsi Metylon tapi ia tidak tahu) ada di botol di lemari, kawan2 menuju rumah". BNN menangka Rafi dengan tujuan menekan peredaran narkoba di tingkatan konsumsi, Rafi adalah aset bangsa sehingga BNN tidak mau gaya hidup Rafi yang menggunakan Narkoba ditiru Fansnya.

Sebelum Sidang, Rafi bersama Pengacaranya (Hotma Sitompul) mengajukan Pra Peradilan namun gugatan ditolak pengadilan BNN menang, setelah sidang diputuskan Rafi Ahmad harus direhabilitasi.


Efek Mengkonsumsi Narkoba  
      Saat mengkonsumsi narkoba, beberapa gejala akan dialami oleh penggunanya yaitu Disorientasi ruang dan waktu. Contoh : saat BNN mengintrogasi pilot lion air yang menggunakan anrkoba dia berkata "Sebenarnya ketika saya bawa pesawat dalam keadaan menggunakan narkoba saya suka bingung, bandara udah deket apa masih jauh..." bayangkan betapa bahayanya pilot seperti ini.
Mispersepsi Panca Indra. Contoh : Dia bisa saja melihat jurang itu laut dan dengan santai dia masuk kejurang tersebut. Hilang Rasa Malu. Contoh :

1. Kasus kecelakaan Apriyani.
    Setelah Pesta Narkoba ia mengendarai mobil pulang, saat di tugu tani ia mengalami Disorientasi ruang juga muspersepsi panca indra, mobilnya dilaju kencang menabrak dan menewaskan banyak orang. Setelah kecelakaan dia turun dari mobil tanpa eksresi dan tanpa merasa bersalah, itu karena pengaruh narkoba. barulah setelah 5 hari dia menangis dan meminta maaf, menyadari salahnya karena efek narkobanya telah hilang.


2. Kasus kecelakaan Novi
    Sama seperti apriyani, usai mengkonsumsi narkoba ia mengendarai mobil dan kecelakaan. parahnya didalam mobil ia ditemukan dalam keadaan telanjang, saat dibawa kekantor polisi ia telanjang di berikan selimut atau baju tidak mau karena merasa sedang sesi pemotretan majalah. setelah sadar, di Introgasi polisi ia mengaku ada yang terus membisiki dia untuk buka baju.




MODUS OPERANDI (Modus Yang dilakukan oleh bandar narkoba untuk rekruitmen Kurir)

1. Direkrut secara langsung dan si calon kurir secara sadar mau menjadi kurirnya dengan segala resikonya (Alasan Ekonomi)

2. Direkrut dengan berbagai cara atau pendekatan yang berupa tipu muslihat, diperdaya, dijebak seperti :

a. Dipacari dan diajak nikah diluar negeri, tapi kemudia seolah-olah ditunda pernikahannya dan ketika pulang ke Indonesia dititipi koper berisi Narkoba
b. Diajak jalan-jalan gratis keluar negeri, saat pulang dititipi tas berisi narkoba
c. Diajak kerja sama membangun bisnis diluar negeri, saat pulang dititipi tas berisi narkoba
d. Diminta Alamat untuk menerima kiriman paket dari luar negeri yaitu narkoba.

3.  Merekrut TKI/TKW diluar negeri.


MODUS OPERANDI (Cara Unik menyelundupkan Narkoba)

Disembunyikan Dalam Kaki Palsu


Disembunyikan Dalam (Maaf) Vagina


 
                                                Disembunyikan Dalam Papan selancar

                                         Disembunyikan dalam kaleng minuman / makanan

                                                Disembunyikan didalam bingkai lukisan 

                                                    Disembunyikan dalam Al Quran





Sekian tulisan yang saya bagi. semoga bermanfaat**Reg.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar