UNDANG-UNDANG
DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945
PEMBUKAAN
( P r e a m b u l e )
Bahwa sesungguhnya
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di
atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan
peri-keadilan.
Dan perjuangan
pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia
dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas berkat rakhmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
kemerdekaanya.
Kemudian daripada itu
untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara
Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan
Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia.
BAB I BENTUK DAN
KEDAULATAN
Pasal 1
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang
berbentuk Republik.
- Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
BAB II MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
- Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas
anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat, ditambah dengan utusan-utusan
dari daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan
dengan undang-undang.
- Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya
sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
- Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar
daripada haluan negara.
BAB III KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4
- Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan
pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh
satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
- Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang
dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
- Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk
menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
- Presiden ialah orang Indonesia asli.
- Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Majelis
Permusyawaratan Rakyat dengan suara yang terbanyak.
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan
sesudahnya dapat dipilih kembali.
Pasal 8
Jika Presiden
mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa
jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis waktunya.
Pasal 9
Sebelum memangku
jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau
berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau
Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut:
Sumpah Presiden
(Wakil Presiden):
“Demi Allah, saya
bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
denganselurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Janji Presiden (Wakil
Presiden):
“Saya berjanji dengan
sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil
Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang
teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa”.
Pasal 10
Presiden memegang
kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan
perjanjian dengan negara lain.
Pasal 12
Presiden menyatakan
keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 13
- Presiden mengangkat duta dan konsul.
- Presiden menerima duta negara lain.
Pasal 14
Presiden memberi
grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
Pasal 15
Presiden memberi
gelaran, tanda jasa danlain-lain tanda kehormatan.
BAB IV DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
- Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan
undang-undang.
- Dewan ini berkewajiban memberi jawab atas
pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada pemerintah.
BAB V KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal 17
- Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
- Menteri-menteri itu diangkat dan diperhentikan oleh
Presiden.
- Menteri-menteri itu memimpin departemen
pemerintahan.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
Pembagian daerah
Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk susunan pemerintahannya
ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar
permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam
daerah-daerah yang bersifat istimewa.
BAB VII DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal 19
- Susunan Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan dengan
undang-undang.
- Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekali
dalam setahun.
Pasal 20
- Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat.
- Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh
dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 21
- Anggota-anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak
memajukan rancangan undang-undang.
- Jika rancangan itu, meskipun disetujui oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rancangan tadi tidak
boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
Pasal 22
- Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden
berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
- Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut.
- Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan
pemerintah itu harus dicabut.
BAB VIII HAL
KEUANGAN
Pasal 23
- Anggaran pendapatan dan belanja ditetapkan
tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat
tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah, maka pemerintah
menjalankan anggaran tahun yang lalu.
- Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan
undang-undang.
- Macam dan harga mata uang ditetapkan dengan
undang-undang.
- Hal keuangan negara selanjutnya diatur dengan
undang-undang.
- Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan
negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya
ditetapkan dengan undang-undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB
IX KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 24
- Kekuasan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah
Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
- Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu
diatur dengan undang-undang.
Pasal 25
Syarat-syarat untuk
menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang.
BAB X WARGA
NEGARA
Pasal 26
- Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa
Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
- Syarat-syarat yang mengenai kewarganegaraan
ditetapkan dengan undang-undang.
Pasal 27
- Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam
hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu
dengan tidak ada kecualinya.
- Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
Pasal 28
Kemerdekaan
berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan
sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
BAB XI AGAMA
Pasal 29
- Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya
dan kepercayaannya itu.
BAB XII PERTAHANAN
NEGARA
Pasal 30
- Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam usaha pembelaan negara.
- Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan
undang-undang.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31
- Tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran.
- Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pengajaran nasional,yang diatur dengan undang-undang.
Pasal 32
Pemerintah memajukan
kebudayaan nasional Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar
atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan
yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di
dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Fakir miskin dan
anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.
BAB XV BENDERA DAN
BAHASA
Pasal 35
Bendera Negara
Indonesia ialah Sang Merah Putih.
Pasal 36
Bahasa Negara ialah
Bahasa Indonesia.
BAB XVI PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
- Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat harus hadir.
- Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan
kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara
dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia PersiapanKemerdekaan
Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang- Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh
Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
- Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia
Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan menyelenggarakan segala hal
yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
- Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan
Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang
Dasar.
PENJELASAN
TENTANG UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA INDONESIA
UMUM
I. Undang-Undang
Dasar, sebagian dari hukum dasar
Undang-Undang Dasar
suatu negara ialah hanya sebagian dari hukumnya dasar negara itu. Undang-Undang
Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang di sampingnya
Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah
aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan
negara meskipun tidak ditulis.
Memang untuk
menyelidiki hukum dasar (droit constitutionnel) suatu negara, tidak
cukup hanya menyelidiki pasal-pasal Undang-Undang Dasarnya (loi
constitutionelle) saja, akan tetapi harus menyelidiki juga bagaimana
prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (geistlichenHintergrund)
dari Undang-Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar
negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya saja.
Untuk mengerti sungguh-sungguh maksudnya Undang-Undang Dasar dari suatu negara,
kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, harus diketahui
keterangan-keterangannya dan juga harus diketahui dalam suasana apa teks itu
dibikin.
Dengan demikian kita
dapat mengerti apa maksudnya undang-undang yang kita pelajari, aliran pikiran
apa yang menjadi dasar undang-undang itu.
II. Pokok-pokok
pikiran dalam ”pembukaan”
Apakah pokok-pokok
pikiran yang terkandung dalam “pembukaan” Undang-Undang Dasar.
- “Negara” - begitu bunyinya - “melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darahIndonesia dengan berdasar
atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia”. Dalam pembukaan ini diterima aliran pengertian
negara persatuan, negarayang melindungi dan meliputi segenap
bangsa seluruhnya. Jadi negara mengatasi segala paham golongan,
mengatasisegala paham perseorangan. Negara,menurut pengertian “pembukaan”
itu menghendaki persatuan, meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya.
Inilah suatu dasar negara yang tidak boleh dilupakan.
- Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat.
- Pokok yang ketiga yang terkandung dalam “pembukaan”
ialah negara yang berkedaulatan Rakyat, berdasar atas
kerakyatan dan permusyawaratan perwakilan. Oleh karena itu
sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar harus berdasar atas kedaulatan
Rakyatdan berdasar atas permusyawaratan perwakilan. Memang
aliran ini sesuai dengan sifat masyarakat Indonesia.
- Pokok pikiran yang keempat yang terkandung dalam
“pembukaan” ialah negara berdasar atasKetuhanan Yang Maha Esa menurut
dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Oleh karena itu, Undang-Undang
Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain
penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur
dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
III. Undang-Undang
Dasar menciptakanpokok-pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan dalam
pasal-pasalnya.
Pokok-pokok pikiran
tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsidee) yangmenguasai
hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun hukum
yang tidak tertulis.
Undang-Undang Dasar
menciptakan pokok-pokok pikiran ini dalam pasal-pasalnya.
IV. Undang-Undang
Dasar bersifat singkat dan supel.
Undang-Undang Dasar
hanya memuat 37 pasal. Pasal-pasal lain hanya memuat peralihan dan tambahan.
Maka rencana ini sangat singkat jika dibandingkan misalnya dengan Undang-Undang
Dasar Filipina.
Maka telah cukup
jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok, hanya memuat
garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain
penyelenggara negara untuk menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan
sosial. Terutama bagi negara baru dan negara muda, lebih baik hukum dasar yang
tertulis itu hanya memuat aturan-aturan pokok, sedang aturan-aturan yang
menyelenggarakan aturan pokok itu diserahkan kepada undang-undang yang lebih
mudah caranya membuat, merubah, dan mencabut.
Demikianlah sistem
Undang-Undang Dasar.
Kita harus senantiasa
ingat kepada dinamik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Masyarakat dan
negara Indonesia tumbuh,zaman berubah, terutama pada zaman revolusi lahir batin
sekarang ini. Oleh karena itu, kita harus hidup secara dinamis, harus melihat
segala gerak-gerik kehidupan masyarakat dan negara Indonesia. Berhubung dengan
itu, janganlah tergesa-gesa memberi kristalisasi, memberi bentuk (Gestaltung)
kepada pikiran-pikiran yang masih mudah berubah.
Memang sifat aturan
yang tertulis itu mengikat. Oleh karena itu, makin “supel” (elastic) sifatnya
aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistem Undang-Undang
Dasar jangan sampai ketinggalan zaman. Jangan sampai kita membikin
undang-undang yang lekas usang (verouderd). Yang sangat penting dalam
pemerintahan dan dalam hal hidupnya negara ialah semangat, semangat para
penyelenggara negara, semangat para pemimpin pemerintahan. Meskipun dibikin
Undang-Undang Dasar yang menurut kata-katanya bersifat kekeluargaan, apabila
semangat para penyelenggara negara, para pemimpin pemerintahan itu bersifat
perseorangan, Undang-Undang Dasar tadi tentu tidak ada artinya dalam praktek.
Sebaliknya, meskipun Undang-Undang Dasar itu tidak sempurna, akan tetapi
jikalau semangat para penyelenggara pemerintahan baik, Undang-Undang Dasar itu
tentu tidak akan merintangi jalannya negara. Jadi yang paling penting ialah
semangat. Maka semangat itu hidup, atau dengan lain perkataan dinamis.
Berhubung dengan itu, hanya aturan-aturan pokok saja harus ditetapkan dalam
Undang-Undang Dasar, sedangkan hal-hal yang perlu untuk menyelenggarakan
aturan-aturan pokok itu harus diserahkan kepada undang-undang.
SISTEM
PEMERINTAHAN NEGARA
Sistem pemerintahan
negara yang ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar ialah:
I. Indonesia ialah
negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat).
1. Negara Indonesia
berdasar atas hukum (rechtsstaat), tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machtsstaat).
II. Sistem
Konstitusional.
2. Pemerintahan
berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme
(kekuasaan yang tidak terbatas).
III. Kekuasaan
Negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Die gezamte
Staatgewalt liegi allein bei der Majelis).
3. Kedaulatan Rakyat
dipegang oleh suatu badan, bernama Majelis Permusyawaratan Rakyat, sebagai
penjelmaan seluruh rakyat Indonesia (Vertretungsorgan des Willens des
Staatsvolkes). Majelis ini menetapkan Undang-Undang Dasar dan menetapkan
garis-garis besar haluan negara. Majelis ini mengangkat Kepala Negara
(Presiden) dan Wakil Kepala Negara (Wakil Presiden). Majelis inilah yang
memegang kekuasaan negara yang tertinggi, sedang Presiden harus menjalankan
haluan negara menurut garis-garis besar yang telah ditetapkan oleh Majelis.
Presiden yang diangkat oleh Majelis, bertunduk dan bertanggung jawab
kepada Majelis. Ia ialah “mandataris” dari Majelis. Ia berwajib menjalankan
putusan-putusan Majelis. Presiden tidak “neben”, akan tetapi “untergeordnet”
kepada Majelis.
IV. Presiden ialah
penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah Majelis.
Di bawah Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Presiden ialah penyelenggara pemerintah
negara yang tertinggi.
Dalam menjalankan
pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab adalah di tangan
Presiden (concentration of power and responssibility upon the President).
V. Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Di sampingnya
Presiden adalah Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden harus
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membentuk
undang-undang (Gesetzgebung) dan untuk menetapkan anggaran pendapatan
dan belanja negara (Staatsbegrooting).
Oleh karena itu,
Presiden harus bekerja bersama-sama dengan Dewan, akan tetapi Presiden tidak
bertanggung jawab kepada Dewan, artinya kedudukan Presiden tidak tergantung
daripada Dewan.
VI. Menteri Negara
ialah pembantu Presiden; Menteri Negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
Presiden mengangkat
dan memperhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggungjawab kepada
Dewan Perwakilan Rakyat. Kedudukannya tidak tergantung dari pada Dewan, akan
tetapi tergantung dari pada Presiden. Mereka ialah pembantu Presiden.
VII. Kekuasaan
Kepala Negara tidak tak terbatas.
Meskipun Kepala
Negara tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat, ia bukan
“diktator”, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
Di atas telah
ditegaskan bahwa ia bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Kecuali itu ia harus memperhatikan sungguh-sungguh suara Dewan Perwakilan
Rakyat.
Kedudukan Dewan
Perwakilan Rakyat adalah kuat.
Kedudukan Dewan
Perwakilan Rakyatadalah kuat. Dewan ini tidak bisa dibubarkan oleh
Presiden (berlainan dengan sistem parlementer). Kecuali itu anggota-anggota
Dewan Perwakilan Rakyat semuanya merangkap menjadi anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat. Oleh karena itu, Dewan Perwakilan Rakyat dapat
senantiasa mengawasi tindakan-tindakan Presiden dan jika Dewan
menganggap bahwa Presiden sungguh melanggar haluan negara yang telah ditetapkan
oleh Undang-Undang Dasar atau oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, maka Majelis
itu dapat diundang untuk persidangan istimewa agar supaya bisa minta
pertanggungan jawab kepada Presiden.
Menteri-menteri
negara bukan pegawai tinggi biasa.
Meskipun kedudukan
menteri negara tergantung dari pada Presiden, akan tetapimereka bukan pegawai
tinggi biasa oleh karena menteri-menterilah yang terutama menjalankan kekuasaan
pemerintah (pouvoir executif) dalam praktek.
Sebagai pemimpin departemen,
menteri mengetahui seluk-beluk hal-hal yang mengenai lingkungan pekerjaannya.
Berhubung dengan itu, menteri mempunyai pengaruh besar terhadap Presiden
dalam menentukan politik negara yang mengenai departemennya. Memang yang
dimaksudkan ialah, para menteri itu pemimpin-pemimpin negara.
Untuk menetapkan
politik pemerintah dan koordinasi dalam pemerintahan negara, para menteri
bekerja bersama satu sama lain seerat-eratnya dibawah pimpinan Presiden.
BAB I BENTUK
DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk
Negara Kesatuan dan Republik, mengandung isi pokok pikiran kedaulatan rakyat.
Majelis
Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi. Majelis ini
dianggap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
BAB II MAJELIS
PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Maksudnya ialah
supaya seluruh rakyat, seluruh golongan, seluruh daerah akan mempunyai wakil
dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai
penjelmaan rakyat.
Yang disebut
“golongan-golongan” ialah badan-badan seperti koperasi, serikat pekerja, dan
lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman.
Berhubung dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat
ini mengingat akan adanya golongan-golongan dalam badan-badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar
jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun.
Sedikit-sedikitnya, jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih
dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh karena Majelis
Permusyawaratan Rakyat memegang kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak
terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis
memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan
menentukan haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.
BAB III KEKUASAAN
PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden ialah kepala
kekuasaan eksekutif dalam negara.Untuk menjalankan undang-undang, ia mempunyai
kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair).
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive
power, Presiden bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative
power dalam negara.
Pasal-pasal: 6, 7,
8, 9
Telah jelas.
Pasal-pasal:
10,11,12,13,14,15
Kekuasaan-kekuasaan
Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden
sebagai Kepala Negara.
BAB IV DEWAN
PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Dewan ini ialah
sebuah Council of State yang berwajib memberi
pertimbangan-pertimbangan kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka.
BAB V KEMENTERIAN
NEGARA
Pasal 17
Lihatlah di atas.
BAB VI
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
I. Oleh karena Negara
Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan
mempunyai daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staat juga. Daerah
Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi
pula dalam daerah yang lebih kecil.
Di daerah-daerah yang
bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen)atau bersifat
daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan
dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan
perwakilan daerah, oleh karena di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas
dasar permusyawaratan.
II. Dalam territoir
Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen danvolksgemeenschappen,
seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan marga di
Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh
karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik
Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan segala
peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak
asal-usul daerah tersebut.
BAB VII DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal: 19, 20, 21, dan 23
Lihatlah diatas.
Dewan ini harus
memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari
pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang.
III. Dewan ini
mempunyai juga hak begrooting pasal 23.
Dengan ini, Dewan
Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.
Harus diperingati
pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden.
Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negaradapat
dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa
pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak
akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. Oleh karena itu,
peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan
undang-undang harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII HAL
KEUANGAN
Pasal 23 ayat: 1, 2, 3, 4
Ayat I memuat hak begrooting Dewan
Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan
anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat pemerintahan
negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu
ditetapkan semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam
negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran
pendapatan dan belanja itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Betapa caranya rakyat
sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus
ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya.
Rakyat menentukan
nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya.
Pasal 23 menyatakan
bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan
Rakyat lebih kuat dari pada kedudukan pemerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat.
Oleh karena penetapan
belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala
tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lain-lainnya,
harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat.
Juga tentang hal
macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena
kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah alat
penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan
pertukaran jual beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada
macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk
dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang
menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena
keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus
ditetapkan dengan undang-undang.
Berhubung dengan itu,
kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang
kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat 5
Cara pemerintah
mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat,
harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab
pemerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan
pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan
kewajiban yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang
berdiri di atas pemerintah.
Sebab itu kekuasaan
dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undang-undang.
BAB IX KEKUASAAN
KEHAKIMAN
Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman
ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan
pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undang-undang
tentang kedudukan para hakim.
BAB X WARGA NEGARA
Pasal 2
Ayat 1
Orang-orang bangsa
lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab
yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah
airnya dan bersikap setia kepada Negara Republik Indonesia dapat menjadi warga
negara.
Ayat 2
Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Telah jelas.
Pasal-pasal ini
mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, ayat
1, 34
Pasal ini mengenai
kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik
yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat
hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan
yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusiaan.
BAB XI AGAMA
Pasal 29 ayat 1
Ayat ini menyatakan
kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII PERTAHANAN
NEGARA
Pasal 30
Telah jelas.
BAB XIII
PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa
ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia
seluruhnya.
Kebudayaan lama dan
asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerah-daerah di seluruh
Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju
kearah kemajuan adab, budaya,persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru
dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan
bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia.
BAB XIV
KESEJAHTERAAN SOSIAL
Pasal 33
Dalam pasal 33
tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi dikerjakan oleh semua,
untuk semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masyarakat.
Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang seorang. Sebab
itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar
atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang. Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang
banyak harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan
orang-seorang yang berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang
tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orang-seorang.
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat.
Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas,
lihat diatas.
BAB XV BENDERA DAN
BAHASA
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
Di daerah-daerah yang
mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan baik-baik
(misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan
dihormati dan dipelihara juga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun
merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
BAB XVI PERUBAHAN
UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
- Untuk mengubah Undang-Undang Dasar
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat harus hadir.
- Putusan diambil dengan persetujuan
sekurang-kurangnya 2/3 daripada jumlah anggota yang hadir.
ATURAN PERALIHAN
Pasal I
Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menyelenggarakan kepindahan pemerintahan
kepada Pemerintah Indonesia.
Pasal II
Segala badan negara
dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru
menurut Undang-Undang Dasar ini.
Pasal III
Untuk pertama kali
Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia.
Pasal IV
Sebelum Majelis
Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung
dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh
Presiden dengan bantuan sebuah komite nasional.
ATURAN TAMBAHAN
Dalam enam bulan
sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia mengatur dan
menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar ini.
Dalam enam bulan
sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk
menetapkan Undang-Undang Dasar.