Rabu, 26 November 2014

HAK BURUH MIGRAN (TKI) DALAM RUMAH PENAMPUNGAN

HAK BURUH MIGRAN ATAS FASILITAS, PELATIHAN, DAN PENDIDIKAN DALAM TEMPAT PENAMPUNGAN SEBELUM PENEMPATAN DI LUAR NEGERI




Disusun oleh :

Rizky Adiansyah (3012210363)

Regina Fadjri Andira (3012210345)

Renny Savira S  (3012210346)

Reynita Larasati W (3012210349)

Vionny Cynthami (3012210418)

Yemima Mlanirta Deda (3012210442)

M Taufik Ashari (3012210)






Fakultas Hukum Universitas Pancasila
2014




A.    Pendahuluan
1.      Latar Belakang
Dalam makalah ini, fokus masalah yang melatarbelakangi kami sampaikan materi ini adalah tentang masalah TKI selama berada di balai pelatihan milik PJTKI. PJTKI memberikan pendidikan, pelatihan, dan fasilitas yang akan digunakan TKI bekerja di luar negeri. Namun pelatihan dan fasilitas yang diberikan banyak yang tidak sesuai dengan kebutuhan di tempat TKI bekerja. Hal ini dirasakan oleh sebagian TKI yang telah berada di negara tujuan. Mereka mengatakan bahwa materi dan pelatihan yang diberikan selama di balai pelatihan berbeda jauh dengan realitas yang ada.

Lalu masalah TKI di penampungan. Selama berada di penampungan, TKI harus menunggu masa tunggu yang lama. Mereka menunggu sekitar 6 bulan hingga 1 tahun tanpa kepastian berangkat dengan kondisi penampungan yang tidak layak. Pelecehan seksual dan  penyekapan seringkali terjadi di penampungan oleh pengelola PJTKI, serta tidak baiknya sistem administrasi yang diberikan calon TKI ke luar negeri.[1]

2.      Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang kami ajukan adalah sebagai berikut :
a.                   Apa saja yang menjadi hak dan kewajiban buruh migran / calon TKI sebelum penempatan diluar negeri;
b.                   Bagaimanakah Buruh migran seharusnya diperlakukan sesuai peraturan yang ada sehingga memberikan kepastian hukum dan;
c.                   Bagaimana peran pemerintah dalam mengawasi proses ketenagakerjaan khususnya dibidang buruh migran dari mulai perekrutan, pelatihan, pengiriman sampai purna penempatan.

B.    Pembahasan Materi
1.      Pengertian Buruh Migran
Dalam era globalisasi ini, daya serap tenaga kerja tidak hanya terjadi di dalam negeri, namun juga hingga keluar negeri. Tenaga kerja yang datang untuk mengisi lapangan kerja yang ada, tidak hanya berasal dari dalam negeri saja akan tetapi tidak sedikit pula diserap oleh tenaga kerja asing atau dikenal sebagai buruh migran. Pengertian pekerja migran didefinisikan dalam konvensi internasional 1990 tentang pekerja migran adalah seorang yang akan, tengah, dan telah melakukan pekerjaan yang dibayar dalam suatu negara, dimana dia bukan menjadi warga negara.[2]

Definisi buruh migran sangat luas meskipun lebih sering diartikan sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Luar Negeri. Arti umumnya adalah orang yang bermigrasi atau berpindah dari wilayah kelahiran atau lokasi tinggal yang bersifat tetap untuk keperluan bekerja. Guna keperluan bekerja tersebut, pekerja migran akan menetap di tempat bekerja tersebut dalam kurun waktu tertentu.

Terdapat dua tipe pekerja migran, yaitu pekerja migran internal dan pekerja migran internasional. Pekerja migran internal adalah pekerja yang bermigrasi dalam kawasan satu negara. Contoh yang paling sering dan mudah dipahami adalah urbanisasi dan transmigrasi.

Pekerja migran internasional itu adalah perseorangan yang bermigrasi ke luar negeri untuk keperluan bekerja. Dengan Definisi tersebut, maka pekerja di Kedutaan Indonesia di Negara Asing adalah buruh migran atau pekerja migran.[3]




2.      Pengaturan Penempatan Buruh Migran
Penempatan buruh indonesia ke luar negeri menjadi buruh migran merupakan program nasional dalam upaya peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber daya manusia. Di dalam pasal 1 ayat (1) Kepmenaker No. 204 tahun 1999, menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan penempatan buruh migran indonesia ke luar negeri (Penempatan TKI) adalah kegiatan untuk mempertemukan ketersediaan TKI dengan permintaan pasar kerja di luar negeri. [4]

3.      Pelaksanaan Penempatan Buruh Migran
Pelaksanaan penempatan buruh migran di Indonesia, dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah  maupun swasta melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau disingkat PJTKI. Dalam pelaksanaannya PJTKI haruslah mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dalam hal ini adalah Departemen Tenaga Kerja melalui Keputusan Menteri Buruh No 104 tahun 2002 tentang aturan penempatan buruh indonesia ke luar negeri.[5]

Mungkin lebih banyak tendengar masalah – masalah buruh migran saat buruh migran tersebut berada diluar negeri, namun sebenarnya dalam proses pertama jauh sebelum penempatan, banyak pelangggaran hak – hak buruh migran yang dilakukan oleh PJTKI. Sebagai seorang buruh migran, ada kewajiban yang harus dipenuhi yaitu menyerahkan dokumen kepada PJTKI sebagai berikut,
1.      KTP, Ijazah pendidikan terakhir, akte kelahiran, atau surat keterangan lahir
2.      Surat tanda status perkawinan (foto copy buku nikah jika telah menikah)
3.      Surat keterangan izin suami, istri, orang tua atau wali
4.      Sertifikat kompetensi kerja
5.      Surat hasil pemeriksaan kesehatan
6.      Paspor
7.      Visa Kerja
8.      Perjanjian penempatan kerja dan Kartu Buruh Luar Negeri
Selanjutnya dalam Undang – Undang Nomor 39 tahun 2004, menyatakan bahwa perekrutan caon TKI oleh PJTKI harus memenuhi syarat sebagai berikut,
1.      Berusia sekurang – kurangnya 18 (Delapan Belas) Tahun kecuali bagi calon TKI yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang – kurangnya 21 (dua puluh satu) tahun.
2.      Sehat Jasmani dan Rohani
3.      Tidak dalam keadaan hamil bagi calon buruh perempuan dan,
4.      Berpendidikan sekurang – kurangnya lulus sekolah lanjutan tingkat pertama atau sederajat.[6]

4.      Tempat Penampungan Buruh Migran dan Permasalahannya
Setelah kewajiban terpenuhi dan calon TKI atau buruh migran diterima, buruh migran akan ditempatkan di penampungan untuk mendapatkan pelatihan dan pendidikan sesuai bidang pekerjaan yang akan dijalani, keterampilan, motivasi diri, mempelajari bagaimana etos kerja yang baik dan terakhir mengikuti ujian kompetensi di Balai Latihan Kerja Luar Negeri. Untuk hal ini, dapat dikatakan tidak terjadi begitu banyak masalah karena semua terakomodasi dengan baik. Adapun selama dirumah penampungan, fasilitas lain yang menjadi hak buruh migran dan paling sering bermasalah adalah masalah fasilitas fisik. Berikut contoh kasus yang menjadi permasalahan dalam tempat penampungan buruh migran.
Contoh Kasus 1. Ratusan TKI Kabur Dari Rumah Pelatihan
liputan6.com, Bekasi: Azan maghrib bergema, Senin (29/3). Satu per satu dari 103 calon tenaga kerja Indonesia berhamburan dari Balai Latihan Kerja Yayasan Lembaga Pengembangan TKI di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Mereka berhamburan sambil berteriak ada gempa bumi.
Mereka kabur dengan memecahkan kaca dan merusak pintu. Bahkan, ada tenaga kerja wanita yang menggigit tangan seorang satuan pengamanan bernama Cucu Fendi. Cucu juga sempat diberi bogem mentah dan dicakar.
Diduga para TKI kabur dari BLK mewah itu karena ada penyiksaan. Namun, kecurigaan ini dibantah oleh Direktur Yayasan LPTKI Azhar Laena. Dia mengatakan, tidak memperlakukan calon TKI dengan kasar. "Saya jamin itu tidak ada. Kalaupun ada, saya akan koreksi itu," tutur Azhar.
Selain itu beredar rumor, para calon TKI kabur karena khawatir dengan intervensi salah satu partai politik besar yang sempat bertandang ke yayasan pada akhir tahun silam. Namun ada juga yang mencium adanya intrik dalam persaingan antarlembaga pelatihan. Meski begitu, sejauh ini, belum bisa dipastikan penyebab kaburnya para TKI dari tempat penampungan.
Kasus yang sama juga terjadi di tempat penampungan calon TKI milik PT Amira Prima di Jalan Basoka Raya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, tahun silam [baca: Ratusan Calon TKI Kabur dari Asrama]. Karena itu, sekitar 100 calon TKI ini lari karena kerap diperlakukan tidak manusiawi oleh pengelola perusahaan jasa pengiriman TKI itu.(TNA/Satriana Nudi dan Agus Prijatnoe)[7]
Contoh Kasus 2. Gerbang Tak Dibuka, Menaker Teriak dan Lompat Pagar Saat Sidak Penampungan TKI
JAKARTA, KOMPAS.com — Situasi di Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) Elkari Makmur Sentosa yang terletak di Jalan Asem Baris Raya, Gang Z, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (5/11/2014) pagi, mendadak ramai. Saat itu, Menteri Tenaga Kerja Muhammad Hanif Dakhiri melakukan sidak.
Pantauan Kompas.com, lokasi penampungan berbentuk rumah itu terlihat tertutup rapat. Fiber panjang berwarna biru menutupi semua bagian pagar sehingga aktivitas para tenaga kerja di tempat penampungan itu tak dapat dilihat dari luar. Bahkan, di lokasi tersebut, tidak terdapat papan petunjuk tempat penampungan.
Saat tiba di lokasi, Hanif sempat meminta izin kepada ibu asrama untuk masuk dan meninjau lokasi. Namun, izin itu tak diberikan hingga akhirnya Hanif marah kepada pengurus tempat penampungan itu.
"Buka pintu pagarnya. Saya Hanif Dakhiri, Menteri Tenaga Kerja, mau sidak dan cek lokasi ini. Kalau tidak dibuka, saya tutup tempat penampungan ini," teriak Hanif.
Teriakan tersebut sontak membuat warga terkejut. Mereka yang awalnya hanya berada di dalam rumah lalu keluar dan mengerumuni lokasi penampungan.
Meski Hanif telah mengeluarkan bentakan, pintu pagar masih tetap tak kunjung dibuka. Pihak pengurus berdalih ingin meminta izin terlebih dahulu kepada pimpinan perusahaan. Hanif yang tak sabar lantas memerintahkan kepada ajudannya untuk membongkar fiber penghalang pagar itu.
Kemudian, Hanif berpijak di jok motor, lalu melompati pagar dan masuk ke dalam rumah.
Di dalam tempat penampungan tersebut, ada 43 calon TKI berkumpul di ruang tamu. Kondisi mereka cukup memprihatinkan. Sehari-hari, mereka melakukan aktivitas belajar, makan, dan tidur di tempat itu.
Bahkan, lokasi penampungan itu hanya menyediakan satu kamar mandi untuk dipakai beramai-ramai.
Tempat penampungan itu jauh dari standar yang ditetapkan oleh Kementerian Tenaga Kerja berdasarkan Permen 07 Tahun 2005 tentang Standaridsasi Penampungan TKI. Salah satu standar yang ditetapkan ialah satu orang mendapat satu kasur untuk tidur. Namun, yang terlihat justru satu kasur digunakan untuk beberapa orang.
"Ini tidak benar ini. Tidak sesuai dengan standar aturan," kata Hanif.
Menurut pengakuan para TKI, mereka rencananya akan disalurkan ke sejumlah negara tetangga, seperti Malaysia dan Singapura. Sebagian besar dari mereka berasal dari wilayah Cirebon, Jawa Barat. Mereka sudah berada di tempat penampungan itu selama satu bulan.
"Waktu datang ke sini saya bareng sama sekitar tujuh orang," ujar salah seorang calon TKI.[8]
Aturan tentang rumah penampungan sebagai Analisis Kasus
Tempat penampungan adalah salah satu titik yang rawan bagi calon TKI. Penampungan tidak hanya rawan menjadi tempat kekerasan, tetapi juga kerap  menjadi tempat segala persoalan TKI bermula. Umumnya, penampungan menjadi tempat penandatanganan kontrak TKI sehingga dengan posisi yang lemah TKI kerap tidak memiliki daya tawar kepada perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKIS).
Beberapa persoalan muncul akibat ketidaktahuan TKI tentang peraturan yang berlaku. Persoalan yang kerap terjadi selama di penampungan antara lain, kerja paksa, kekerasan fisik dan seksual serta tekanan kepada calon TKI untuk tunduk kepada aturan semena-mena pengelola penampungan.
Narsidah, mantan TKI asal Banyumas yang kini aktif di komunitas Peduli Perempuan dan Buruh Migran Seruni, menceritakan kesemena-menaan PPTKIS terhadap calon TKI selama di penampungan. Narsidah pernah tinggal di dua tempat penampungan yang berbeda dengan kualitas pelayanan yang hampir sama.
Selama di sana, ia dan Calon TKI tidak hanya kehilangan banyak waktu selama di penampungan akibat sering tidak adanya kejelasan, tetapi juga kerap kehilangan hak dan mengalami kekerasan.
Sebagai contoh, calon TKI yang dianggap melanggar peraturan penampungan harus menjalani hukuman berdiri di depan calon TKI lain. Terkadang, mereka harus memegangi ember berisi pasir. Ada pula hukuman yang mewajibkan calon TKI tersebut untuk mengangkat ember pasir naik turun tangga lantai ruangan beberapa kali.
Pengelola hanya menyediakan sarapan pagi berupa singkong rebus dan makan siang nasi berlauk ikan asin dan sayur secukupnya. Tempat penampungan pun cukup memperihatinkan. Dengan jumlah calon TKI cukup banyak, fasilitas tinggal yang disediakan menjadi tidak layak huni. Calon TKI kebanyakan harus tidur beralas tikar. Tak jarang calon TKI harus berkelahi karena saling memperebutkan bantal. Fasilitas mandi cuci kakus (MCK) pun sangat tidak memadai. Mulai pukul 03.00 wib calom TKI sudah harus berebut untuk mendapatkan air.
Fenomena penapungan, seperti yang diceritakan Narsidah, sepatutnya tidak perlu terjadi. Penampungan calon TKI telah diatur dalam Peraturan Menteri nomor PER-07/MEN/IV/2005. PPTKIS yang gagal menyelenggarakan penampungan calon TKI yang memadai berarti telah melanggar ketentuan tersebut. Konsekuensinya, calon TKI dapat mengajukan keberatan dan gugatan kepada Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi agar PPTKIS tersebut dibekukan atau tidak lagi dapat beroperasi.
Peraturan Menteri Nomor 07 tahun 2005 tersebut mengatur beberapa hal penting seperti standar bangunan, tata letak penampungan dan pelayanan calon TKI. Standar bangunan yang dapat digunakan sebagai penampungan calon TKI sebagaimana diatur dalam pasal 2, yaitu:
a. Bangunan tempat penampungan calon TKI laki-laki dan perumpuan harus terpisah.
b. Ruang tidur untuk setiap orang minimal 7 meter kubik.
c. Satu kamar tidur maksimal dihuni oleh 8 orang, dilengkapi dengan tempat tidur tunggal, kasur, bantal dan sprei, tempat
d. Pakaian/barang calon TKI, ventilasi, kipas angin, dan lampu penerangan cukup.
f. Lantai dan dinding tempat penampungan calon TKI harus bersih dan tidak lembab.
g. Lokasi tempat penampungan jauh dari sumber pencemaran yang mengganggu kesehatan fisik dan mental.
h. pagar halaman tidak tertutup rapat dan dijaga selama 24 jam oleh Satpam.
i. lokasi tempat penampungan dekat dengan jalan raya dan mudah dijangkau.
j. di halaman depan dipasang papan nama berukuran 100 x 200 Cm setinggi 300 Cm dan diberi penerangan yang cukup.
k. Selain itu, penampungan calon TKI harus menyediakan fasilitas berikut:
1.                        Ruang administrasi untuk mengerjakan pekerjaan kantor.
2.                        Penitipan barang berharga calon TKI.
3.                        Papan display/daftar penghuni tempat penampungan.
4.                        Ruang istirahat dengan TV/Radio.
5.                        Ruang untuk penerima tamu.
6.                        Ruang makan yang sehat dan bersih.
7.                        Ruang dapur yang bersih dan layak pakai.
8.                        Ruang ibadah.
9.                        Air bersih untuk minum, cuci, dan mandi.
10.                    Kamar mandi dan WC yang bersih dan tertutup.
11.                    Ruang cuci dan menjemur pakaian yang cukup.
12.                    Penerangan ruangan dan halaman yang cukup.
13.                    Alat pemadam kebakaran ringan (APAR).
14.                    telpon permanen yang dapat diakses oleh calon TKI.
15.                    Sarana transportasi berupa kendaraan roda empat, dan
16.                    Ruang klinik.
l. dilengkapi dengan tempat pembuangan sampah yang tertutup dengan jumlah yang memadai dan pada waktunya sampah harus dibuang ke pembuangan akhir atau dibakar di tempat yang aman; dan
m. tersedia pintu darurat atau jalan keluar dengan arah terbuka keluar yang aman dari bahaya kebakaran.
Selain kewajiban untuk memenuhi standar umum fasilitas, perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia (PPTKIS) juga berkewajiban untuk mentaati aturan khusus yang mengatur standar fasilitas di penampungan calon TKI, seperti kamar tidur, fasilitas mandi cuci kakus (MCK) dan ruang makan (PER-07/MEN/IV/2005, Pasal 5). Sebagai kewajiban PPTKIS, standar tersebut merupakan bagian dari hak calon TKI. Calon TKI pada dasarnya memiliki hak untuk menggugat atau mempertanyaakan penyelenggaraan penampungan jika tidak memenuhi standar tersebut.
Berikut adalah uraian standar kelayakan fasilitas di penampungan calon TKI berdasarkan pasal 5 PER-07/MEN/IV/2005:
Kamar tidur untuk setiap TKI berukuran 7 m3, dengan ukuran minimal ketinggian dinding 3 m dan maksimal 3,5 meter. PPTKIS harus menyediakan fasilitas tidur berupa tempat tidur, kasur, bantal dan sprei pembungkus kasur yang bersih dengan penggantian sekurang-kurangnya satu kali seminggu. Jarak setiap tempat tidur, jika berupa kamar yang ditinggali beberapa orang, sekurang-kurangnya adalah 100 cm. Sirkulasi udara dalam ruangan tidur penampungan calon TKI harus diperhatikan oleh PPTKIS. Setiap kamar tidur harus memiliki jendela atau saluran udara (ventilasi) selebar 1/6 luas lantai. Ruangan pun harus memiliki penerangan yang cukup dan tempat penyimpanan barang (locker) dengan ukuran minimal 40 x 60 cm untuk setiap calon TKI.
Kamar Mandi dan toilet (WC) calon TKI di penampungan harus terpisah dari ruangan tidur. Selain harus memiliki pencahayaan dan sirkulasi udara yang baik, kamar mandi minimal berukuran 1 x 1,5 M. Jika kamar mandi dan WC menjadi satu, maka PPTKIS harus menyediakan kamar mandi seluas 1,5 x 2 m. Rasio atau perbandingan pengguna dan jumlah kamar mandi/WC adalah 1:10, atau setiap kamar mandi/WC hanya digunakan untuk 10 orang. Air bersih pun harus tersedia dalam kamar/WC secara mencukupi untuk kebutuhan calon TKI yang menghuni penampungan. Pembuangan kamar mandi?WC pun harus benar-benar berfungsi sehingga tidak menimbulkan masalah kesehatan bagi calon TKI. Calon TKI pun berhak mandi sekurang-kurangnya 2 kali sehari.
Fasilitas lain yang harus tersedia di penampungan calon TKI adalah tempat penjemuran pakaian karena berkaitan dengan kesehatan calon TKI. Tempat penjemuran pakaian untuk penampungan yang menampung 10-20 orang calon TKI minimal harus seluas 1,5 m2 per orang. Tempat penjemuran pakaian untuk setiap orang minimal sepanjang 1 m. hal lain yang terpenting adalah hak calon TKI untuk mencuci 1 kali setiap hari.
Tempat masak atau dapur pun turut diatur dalam peraturan menteri (PER-07/MEN/IV/2005). Pengaturan kelayakan dapur sangat dibutuhkan  karena berkaitan dengan kesehatan calon TKI selama masa penampungan. Dapur di penampungan yang dihuni oleh 50 orang calon TKI minimal harus seluas 18 m2 dengan lebar 2 meter. Kondisi dapur tersebut pun harus layak pakai dan bersih. Alat-alat memasak layak pakai pun harus tersedia berikut dengan fasilitas pencucian alat tersebut dan bahan makanan. Lebih terperinci, dapur harus melalui pengujian laboratorium kesehatan untuk meminimalisir kemungkinan penyakit. PPTKIS juga berkewajiban untuk memajang daftar menu atau makanan selama 1 bulan.
Ruang makan yang disediakan PPTKIS di penampungan calon TKI juga harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam permen PER-07/MEN/IV/2005. Ruang makan penampungan untuk 50 orang calon TKI minimal harus seluas 18 m2 dengan lebar minimal 3m. PPTKIS harus menyediakan kursi dan meja di ruang makan yang dapat digunakan secara bergantian dan layak pakai. Ruang makan setidaknya berventilasi dengan ukuran 1/10 ukuran luas lantai. Menu makan yang disajikan dalam ruang makan harus disajikan dalam daftar yang dapat dilihat siapa pun. Menu makan tersebut harus memenuhi standar 4 sehat lima sempurna.
Selain aturan yang menyangkut fasilitas-fasilitas utama, PPTKIS harus memenuhi standar lainnya, seperti keamanan, ketersediaan tempat beribadah dan kebebasan beribadah bagi calon TKI, dan fasilitas tambahan lainnya. Setiap tempat penampungan harus memiliki pagar yang kuat dan tidak tertetup dari luar sehingga memudahkan pengawasan masyarakat. Penampungan juga harus dijaga oleh satpan selama 24 jam secara penuh.
Tempat istirahat atau bersantai calon tKI dengan kapasitas daya tampung sampai dengan 50 orang harus dilengkapi pula dengan fasilitas hburan seperti televisi atau radio. Seperti ruang istirahat, Luas ruang ibadah minimal harus seluas 25 m2. Ruang klinik kesehatan di penampungan harus menyediakan alat-alat pertolongan pertama pada pekcelakaan (P3K) dan obatan-obatan ringan lainnya dalam jumlah yang cukup. Ukuran ruang klinik minimal seluas 9 m2. Poliklinik tersebut juga harus menyediakan petugas kesehatan sebagai antisipasi persoalan kesehatan buruh migran.
Penampungan juga harus menyediakan alat pemadam kebakaran secara memadai. Satu tabung pemadam kebakaran berukuran minimal 1 kg harus tersedia pada setiap luas ruang 150 m2. Alat pemdam kebakaran tersebut harus diletakkan di tempat yang mudah dijangkau dan terlihat. Maksimal, alat pemadam digantung di dinding dengan ketinggian 1,2 m.
Penampungan juga harus memiliki beberapa fasilitas halaman yang memadai untuk parkir serta arena olahraga yan bersih, tidak becek dan dilengkapi dengan tiang bendera. Setiap ruas jalan antar ruangan di penampungan pun harus dilengkapi dengan penerangan yang memadai. Peralatan penerangan darurat seperti lilin dan lampu minyak tanah pun harus selalu tersedia. Tak lupa, kios kebutuhan sehari-hari pun harus tersedia untuk memenuhi kebutuhan penting calon TKI sehari-hari.[9]
Berdasarkan uraian diatas, maka dapat dikatakan bahwa masih jauh sekali  fasilitas yang ada saat ini didalam rumah penampungan, mungkin terkesan memberatkan PJTKI tetapi memang seperti inilah cara yang pantas memperlakuakan buruh migran.

C.     PENUTUP
1.      Kesimpulan
Penempatan buruh indonesia ke luar negeri menjadi buruh migran merupakan program nasional dalam upaya peningkatan kesejahteraan buruh dan keluarganya serta pengembangan kualitas sumber daya manusia. Pelaksanaan penempatan buruh migran di Indonesia, dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah  maupun swasta melalui Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia atau disingkat PJTKI. Dalam pelaksanaannya PJTKI haruslah mengikuti prosedur dan peraturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar hak dan kewajiban buruh migran terpenuhi dan dapat mengurangi permasalahan – permasalahan yang ada tentang buruh migran ini.




[1] Muhammad Irsyadul Ibad. Mengenal Aturan Penampungan Buruh Migran. Penerbit: Warta Berita Buruh edisi  VI  bulan Februari 2011 hlm 8
[2] Adnan Hamid, Makalah Tantangan dan Harapan Perlindungan TKI di Malaysia : Jakarta, 2014.
[3] http://buruhmigran.or.id/2012/09/20/apa-definisi-buruh-migran/
[4] Adnan Hamid, Buruh Migran dan perlindungan hukumnya, Bekasi : Penerbit F Media, 2009. Hal 32.
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] http://news.liputan6.com/read/75142/ratusan-tki-kabur-dari-tempat-pelatihan
[8] Kompas.com
[9] http://buruhmigran.or.id/2011/03/28/mengenal-aturan-penampungan-tki-1/2/

2 komentar:

  1. Tp masih ad salah 1 penampungan yg memberatkn para CTKI/TKW semasa di penampungan, salah 1 ny, pasilitas air bersih buat mandi para tkw, kurang memadai, trus bnyaknya aturan yg membebankan para tkw, tdk boleh bawa make up dan sebagai ny, tidak boleh keluar asrama tanpa se ijin ibu asrama, ibu asrama selalu memarahi para calon tkw,para tkw di perlakukan secara tdk wajar oleh ibu asrama,dan bnyak lg, trus tki/tkw tdk boleh membawa telepon/hp semasa di penampungan,tkw jg tidak boleh bawa alat telekomunikasi/hp semasa dia mau terbang ke negara yg di tuju, padahal mantan presiden bpk susilo bambang yudhoyono pernah berpidato, calon tki/tkw di wajibkan membawa alat komunikasi untuk menghubungi/ksh kbr kpd keluarga masing2, trus trakhir knp calon tkw, dilarang membawa mekenah/perlengkapan sholat.

    BalasHapus
  2. Mohon maaf jika postingan ini menyinggung perasaan anda semua tapi saya hanya mau menceritakan pengalaman pribadi saya yang mengubah kehidupan saya menjadi sukses. Perkenalkan terlebih dahulu saya Sri Wahyuni biasa di panggil Mba Sri, TKI tinggal di kota Pontian johor Malaysia,Saya berprofesi sebagai pembantu rumah tangga, tapi saya tidak menyerah dengan keadaan saya, tetap ikhtiar.
    pengen pulang ke indonesia tapi gak ada ongkos pulang. sempat saya putus asa,gaji pun selalu di kirim ke indonesia untuk biaya anak sekolah,sedangkan hutang banyak, kebetulan teman saya buka-buka internet mendapatkan nomor hp Mbah Suro (+6282354640471) katanya bisa bantu orang melunasi hutang melalui jalan togel dengan keadaan susah jadi saya coba beranikan diri hubungi dan berkenalan dengan beliau Mbah Suro, Dan saya menceritakan keadaan saya.Beliau menyarankan untuk mengatasi masalah perekonomian saya,baiknya melalui jalan togel saja.Dan angka yang di berikan beneran tembus ,4607 dan saya dapat 275 juta alhamdulillah terima kasih banyak ya allah atas semua rerjekimu ini. walaupun ini melalui togel


    BalasHapus