TINJAUAN BPOM SEBAGAI LEMBAGA NEGARA
PENUNJANG DALAM STUKTUR KETATANEGARAAN INDONESIA
Disusun Oleh :
REGINA FADJRI ANDIRA
NPM. 3012210345
FAKULTAS
HUKUM
UNIVERSITAS
PANCASILA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena dengan
rahmat, karunia, serta taufik dan hidayah-Nya kami dapat menyelesaikan makalah
tentang Badan Pengawas Obat dan makanan, tinjauan BPOM sebagai lembaga Negara
penunjang dalan stuktur ketatanegaraan Indonesia ini dengan baik meskipun
banyak kekurangan didalamnya. Dan juga kami berterima kasih pada Bapak Dr.
Isnaeni Ramdhan selaku Dosen mata kuliah Hukum Tentang Lembaga Negara yang
telah memberikan tugas ini kepada kami.
Kami sangat berharap
makalah ini dapat berguna dalam rangka menambah wawasan serta pengetahuan. Kami
juga menyadari sepenuhnya bahwa di dalam makalah ini terdapat kekurangan dan
jauh dari kata sempurna. Oleh sebab itu, kami berharap adanya kritik, saran dan
usulan demi perbaikan makalah yang telah kami buat di masa yang akan datang,
mengingat tidak ada sesuatu yang sempurna tanpa saran yang membangun.
Semoga makalah sederhana
ini dapat dipahami bagi siapapun yang membacanya. Sekiranya makalah yang telah
disusun ini dapat berguna bagi kami sendiri maupun orang yang membacanya.
Sebelumnya kami mohon maaf apabila terdapat kesalahan kata-kata yang kurang
berkenan dan kami memohon kritik dan saran yang membangun demi perbaikan di
masa depan.
Jakarta,
14 Juni 2015
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Kemajuan teknologi telah membawa perubahan-perubahan yang cepat
dan signifikan pada industri farmasi, obat asli Indonesia, makanan, kosmetika
dan alat kesehatan. Dengan menggunakan teknologi modern, industri-industri
tersebut kini mampu memproduksi dalam skala yang sangat besar mencakup berbagai
produk dengan "range" yang sangat luas.
Dengan dukungan kemajuan teknologi transportasi dan entry barrier
yang makin tipis dalam perdagangan internasional, maka produk-produk tersebut
dalam waktu yang amat singkat dapat menyebar ke berbagai negara dengan jaringan
distribusi yang sangat luas dan mampu menjangkau seluruh strata masyarakat.
Konsumsi masyarakat terhadap produk-produk termaksud cenderung
terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola
konsumsinya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk
dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Di lain
pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi
secara berlebihan dan seringkali tidak rasional.
Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan
gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan resiko dengan
implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen. Apabila terjadi
produk sub standar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko
yang terjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amat cepat.
Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan
Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan
mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan
kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah
dibentuk Badan POM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta
kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.[1]
B.
RUMUSAN MASALAH
1. Mengidentifikasi BPOM sebagai Lembaga Negara Penunjang
2. Mengatahui Sejarah, susunan, tugas, fungsi, dan wewenang
BPOM
BAB II
SEJARAH, SUSUNAN, TUGAS, FUNGSI, DAN WEWENANG
BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BPOM)
A.
SEJARAH
BPOM
Tonggak sejarah lembaga pengawas obat dan makanan di
Indonesia pada umumnya diawali dengan pendidikan asisten apoteker semasa
pemerintahan Hindia Belanda, Yang lalu berlanjut pada masa penjajahan jepang
dan masa kemerdekaan. Dimasa orde lama, masalah obat dan makanan belum begitu
menjadi perhatian serius pemerintah karena masih tidak stabilnya kondisi
ekonomi, politik, dan sosial Indonesia.
Pada periode Orde Baru , pengaturan, pengendalian dan
pengawasan di bidang kefarmasian telah dapat ditata dan dilaksanakan dengan
baik. Sehingga pada tahun 1975, institusi pengawasan farmasi dikembangkan
dengan adanya perubahan Direktorat Jenderal Farmasi menjadi Direktorat Jenderal
Pengawasan Obat dan Makanan. Berbagai peraturan perundang undangan telah
dikeluarkan oleh Departemen Kesehatan sebagai basis dan kerangka landasan untuk
melanjutkan pembangunan di masa-masa mendatang. Terhadap distribusi obat telah
dilakukan penyempurnaan, terutama penataan kembali fungsi apotek melalui
Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 1980
Untuk mengoptimalkan pengawasan terhadap obat dan makanan
tersebut maka pemerintah mengambil kebijakan dengan mengadakan perubahan
Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan, yang mana dahulu Direktorat
Jenderal Obat dan Makanan bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan namun
sekarang setelah terjadinya perubahan maka Badan Pengawasan Obat dan Makanan
bertanggung jawab kepada Presiden.
Badan Pengawasan Obat dan Makanan sekarang merupakan Lembaga
Pemerintah Non Departemen. Yang didirikan berdasarkan pada Keputusan Presiden
No. 103 tahun 2001.[2]
VISI MISI BPOM
Visi BPOM :
Obat dan Makanan Aman Meningkatkan
Kesehatan Masyarakat dan Daya Saing Bangsa.
Misi BPOM :
·
Meningkatkan sistem
pengawasan Obat dan Makanan berbasis risiko untuk melindungi masyarakat
·
Mendorong kemandirian
pelaku usaha dalam memberikan jaminan keamanan Obat dan Makanan serta
memperkuat kemitraan dengan pemangku kepentingan.
·
Meningkatkan kapasitas
kelembagaan BPOM.
B.
SUSUNAN
/ STUKTUR ORGANISASI DAN CARA PENGISIAN JABATAN
Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor
5 Tahun 2014 tentang Pedoman Tata Cara pengisian Jabatan Pimpinan tinggi madya
dan pratama di lingkungan badan pengawas obat dan makanan adalah sebagai
berikut[3] :
proses pengisian jabatan struktural melalui seleksi yang
diinformasikan secara terbuka dan dapat diikuti oleh setiap Pegawai Negeri
Sipil di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan atau dari Kementerian/Lembaga/Pemerintah
Daerah.[1]
A.
TUGAS
BPOM
Secara umum tugas BPOM berdasarkan pada
Pasal 67 Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, Badan POM melaksanakan tugas
pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-Undangan yang berlaku.[2]
Secara Khusus dalam Pasal 2 Peraturan
Kepala BPOM Nomor 14 , maka Tugas harian BPOM dilaksanakan oleh Unit Pelaksana
Teknis di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan di bidang pengawasan obat dan makanan, yang meliputi
pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat
tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan pangan
dan bahan berbahaya.[3]
B.
Fungsi BPOM
Badan BPOM mempunyai fungsi Utama :
1. Pengkajian dan penyusunan kebijakan
nasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan.
2. Pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang
pengawasan Obat dan Makanan.
3. Koordinasi kegiatan fungsional dalam
pelaksanaan tugas Badan POM.
4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan
pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang pengawasan Obat dan
Makanan.
5. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan
administrasi umum di bindang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan
tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, persandian, perlengkapan dan
rumah tangga.[4]
Sesuai Pasal 3 Peraturan Kepala Badan POM No. 14 Tahun 2014, Unit
Pelaksana Teknis di lingkungan Badan POM mempunyai fungsi :
1. Penyusunan
rencana dan program pengawasan obat dan makanan.
2. Pelaksanaan
pemeriksaan secara laboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk terapetik,
narkotika, psikotropika zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk
komplemen, pangan dan bahan berbahaya.
3. Pelaksanaan
pemeriksaanlaboratorium, pengujian dan penilaian mutu produk secara
mikrobiologi.
4. Pelaksanaan
pemeriksaan setempat, pengambilan contoh dan pemeriksaan sarana produksi dan
distribusi
5. Investigasi
dan penyidikan pada kasus pelanggaran hukum.
6. Pelaksanaan
sertifikasi produk, sarana produksi dan distribusi tertentu yang ditetapkan
oleh Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan
7. Pelaksanaan
kegiatan layanan informasi konsumen.
8. Evaluasi
dan penyusunan laporan pengujian obat dan makanan.
9. Pelaksanaan
urusan tata usaha dan kerumahtanggaan.
10. Pelaksanaan
tugas lain yang ditetapkan oleh Kepala BadanPengawas Obatdan Makanan, sesuai
dengan bidang tugasnya.[5]
C.
Wewenang
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Sesuai Pasal 69
Keputusan Presiden No. 103 Tahun 2001, Badan POM memiliki kewenangan :
1.
Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya,
2.
Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan
secara makro.
3.
Penetapan sistem informasi di bidangnya.
4.
Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif)
tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman peredaran Obat dan Makanan.
5.
Pemberi izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan
industri farmasi.
6.
Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan
tanaman Obat.[6]
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Badan Pengawas
Obat dan makanan berawal dari Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan
Tahun 1975 dibawah pengawasan Departemen Kesehatan. Untuk mengoptimalkan
pengawasan terhadap obat dan makanan maka pemerintah mengambil kebijakan dengan
mengadakan perubahan Direktorat Jenderal Pengawasan Obat dan Makanan yang
bertanggung jawab kepada Departemen Kesehatan menjadi bertanggung jawab kepada
presiden dan berganti nama menjadi Badan Pengawasan Obat dan Makanan yang
merupakan Lembaga Pemerintah Non Departemen. Yang didirikan berdasarkan pada
Keputusan Presiden No. 103 tahun 2001.[7]
Tugas dan fungsi
utama dari BPOM adalah melaksanakan
tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan, dan memiliki wewenang
untuk
menyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya, Perumusan
kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro, Penetapan
sistem informasi di bidangnya, Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan
(zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman peredaran Obat dan
Makanan,
Pemberi
izin dan pengawasan peredaran Obat serta pengawasan industri farmasi, Penetapan
pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman Obat.[8]
B.
SARAN
Badan Pengawas
Obat dan makanan sebagai sebuah lembaga pemerintah non departemen harus
menguatkan kembali kinerjanya karena sebagai bagian dari pemerintah, BPOM juga
harus menjalani amanat konstitusi Indonesia dimana kesehatan dan kesejahteraan
dijamin oleh Negara dan BPOM bekerja melalui pengawasan obat dan makanan yang
optimal.
[1]
Pasal 1 angka 1 PerKBPOM No. 5 / 2014
[2]
http://www.pom.go.id/new/index.php/view/tugas
[3]
Pasal 2 PerKBPOM No.14 / 2014
[4]
http://www.pom.go.id/new/index.php/view/fungsi
[5]
Pasal 3 Peraturan Kepala Badan POM No. 14 Tahun 2014
[6]
http://www.pom.go.id/new/index.php/view/wenang
[7]
Jurnal Lembaga BPOM; BAB II Profil Perusahaan; Sejarah, Universitas Sumatra
Utara
[8]
http://www.pom.go.id/new/index.php/view/wenang
[1]
http://www.pom.go.id/new/index.php/view/latarbelakang
[2]
Jurnal Lembaga BPOM; BAB II Profil Perusahaan; Sejarah, Universitas Sumatra
Utara
[3]
http://www.pom.go.id/new/index.php/view/organisasibpom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar