PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCASILA
*Dikutip dari PHI, Dr. Ilham Hermawan, S.H., M.H
Soal Latihan
1. Apakah yang saudara ketahui tentang pengertian Unifikasi, Pluralistis (sifat politik hukum) dan kodifikasi (bentuk politik hukum)? Jelaskan dan berikan contohnya.
2. Apa yang menjadi asas dan dasar hukum berlakunya tata hukum pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia. Jelaskan dan berikan contohnya.
3. Apa perbedaan antara hukum publik dan hukum privat? Jelaskan dan berikan contohnya
4. Apa perbedaan antara hukum materiel dan hukum formiel? Jelasakan dan berikan contohnya
5. Jelaskan peristilahan dan difinsisi Hukum Tata Negara?
6. Apa yang saudara ketahui mengenai inti permasalahan Hukum Tata Negara? Jelaskan secara lengkap
7. Bagaimanakah pendapat Montesque dan Van Vollenhoven mengenai
peranan hukum dan Hukum Tata Negara? Jelaskan dan bagaimana
hubungan diantara keduanya.
8. Sebutkan yang menjadi peranan DPR, MA dan MK dalam Hukum Tata Negara!
9. Mengapa Hukum Administrasi negara dikatakan sebagai negara dalam keadaan diam?
10. Dalam Hukum Administrasi Negara pada hakekatnya melaksanakan karya tantra. Terangkan kegiatan dalam Hukum Adminitrasi Negara dan berikan contohnya
11. Apa yang saudara ketahui mengenai prihal hubungan penguasa dengan warganegara dalam Hukum Administrasi Negara? Jelaskan dan berikan contohnya.
12. Apa perbedaan hukum pidana dan kriminologi? Berikan contohnya
13. Sebutkan Asas-Asas Berlakunya Hukum Pidana (KUHP)!
14. Sebutkan dan jelasakan ruanglingkup kategorisasi peristiwa pidana.
15. Apa yang dimasud dengan unsur-unsur peristiwa pidana? Jelaskan
16. Sebutkan jenis-jenis Hukuman menurut Hukum Pidana?
17. Bagaimanakah sistematika hukum perdata menurut BW dan Doctrine? Jelaskan
18. Bagaimanakah kedudukan BW dengan keluarnya UUPA? Jelaskan
19. Apa yang dimasud dengan asas horozontal dalam hukum perdata adat?
20. Jelaskan ruanglingkup hukum harta kekayaan? Jelaskan
21. Apa yang dimasud dengan perikatan, perjanjian, dan prestasi?Jelaskan
22. Sebutkan asas-asas perkawinan yang terdapat di Undang-Undang No 1 Tahun 1974? Jelasakan dan berikan dasar hukumnya
23. Terdapat berapa bentukkah testamen (wasiat) dalam hukum perdata barat?Jelaskan
24. Bagaimanakah sistem kewarisan menurut Hukum Waris Perdata Adat?
25. Bagaimanakah prakasa proses dan penghentian proses dalam hukum acara perdata dan hukum acara pidana?
26. Bauatlah metriks perbedaan atara hukum acara perdata dengan hukum acara pidana, dalam hal asas yang berhubungan dengan peranan dan asas yang berhubungan dengan keadaan peradilan dan hakim!
--------------------------------------------------------------------------------------------
Jawaban
1. Unifikasi = satu system hukum di 1 negara untuk semua
(UU No.5 1960 tentang tanah dan UU No.1 tentang Perkawinan), Kodifikasi = Peraturan-peraturan
sejenis yang dibukukan secara sistematis (KUHP dan KUHPer), dan Pluralisme = Beberapa system hukum yang
berlaku di suatu negara (Hukum adat, hukum Islam, dan Hukum Barat berlaku
bersama di Indonesia).
2. Asas
Konkordansi yaitu asas yang
sebelumnya diterapkan di negara yang sebelumnya dijajah oleh negara penjajah. Dasar hukumnya Pasal I dan II aturan
Peralihan UUD 1945. Contoh : KUHPer, KUHP.
3. Hukum
Publik adalah Hukum yang
mengatur kepentingan-kepentingan umum/publik (Hukum Pidana, Hukum Tata negara) ,
dan Hukum Privat adalah Hukum yang
mengatur kepentingan-kepentingan khusus/perdata (Hukum Perdata)
4. Hukum Materiil adalah hukum yang
mengatur hak, kewajiban, subjek dan objek hukum (Hukum Pidana) dan Hukum Formil adalah hukum yang bertugas
menjalankan dan menegakan hukum materiil (Hukum Acara Pidana).
5. Hukum
tata negara (De Staat in Rust)
adalah hukum yang berhubungan dengan negara dalam keadaan tidak bergerak.
6. Inti
permasalahan HTN adalah : Status / Kedudukan yang menjadi subjek
dalam hukum negara dan Role / Peranan
mengenai yang harus dilaksanakan yaitu kewajiban dan yang boleh dilakukan yaitu
hak.
7. Peranan
HTN, Menurut Van Vollenhoven yang dihubungkan dengan
pendapat Montesque yaitu : regeling
= Legislatif , bestuur & politie = Eksekutif, rechtspraak = Yudikatif.
8. -------- Peranan
DPR, MA, MK-----------
9. HAN (de Staat in beweging) dikatakan sebagai negara dalam keadaan bergerak, karena Hukum
Administrasi Negara sebagai pelaksana dari peranan hukum tata negara.
10. HAN
adalah Sikap Tindak / Perilaku
hukum negara yang merupakan pelaksana peranan hukum – kewajiban / hak. Aspek :
Publik (1) peraturan (2) Keputusan (Perizinan), Privat (1) Perdata.
11. Hubungan
Penguasa dan Masyarakat : a. Prinsip aktif (membina masyarakat) b. Prinsip pasif (Menunggu yang diurus
oleh negara).
12. Pidana melihat kejahatan berdasarkan apa yang telah
diatur dalam UU sedangkan Kriminologi
melihat kejahatan dari gejala social.
13. Asas
Berlakunya Hukum Pidana : Asas
Teritorial , Asas Nasional aktif, Asas Nasional Pasif dan Asas Universal.
14. ---Ruanglingkup Kategorisasi Pidana--
15. Unsur-unsur
Peristiwa Pidana : Sikap
tindak, Masuk Lingkup laku perumusan kaedah Hukum pidana, Melanggar Hukum
kecuali bila ada dasar pembenaran, dan didasarkan pada kesalahan.
16. Hukuman
Pokok : Mati, Penjara,
Kurungan, dan Denda. Hukuman Tambahan :
Pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman
keputusan hakim.
17. Sistematika
Hukum Perdata. Menurut Doktrin
: Pribadi, Keluarga, Harta, dan Waris. Menurut
BW : Orang, Keluarga, Perikatan, Kadaluwarsa
18. Kedudukan BW setelah keluarnya UUPA adalah
tidak berlaku murni karena UU khusus mengesampingkan UU yang Umum (Lex
Specialis derogate legi generalis).
19. ----- Asas Horizontal Perdata Adat-----
20. Ruanglingkup
Hukum Kekayaan Benda,
Perikatan, dan Hak imateril
21. Prestasi
: Hal yang harus dilaksanakan
oleh pihak yang membuat perjanjian, Perikatan
: Suatu hubungan hukum antara 2 pihak yang mana salah satu pihak harus memenuhi
tuntutan dari pihak lainnya, dan
Perjanjian : Suatu
peristiwa dimana 2 pihak saling berjanji dan 2 pihak tersebut wajib
memenuhinya.
22. Asas-Asas
perkawinan dalam UU No.1 Tahun
1974 :
a.
Dasar
tujuan perkawinan (Pasal 1)
b.
Syarat sah
pekawinan (pasal 2 ayat 1,2)
c.
Asas
Monogami (Pasal 3,4)
d.
Kedewasaan
(Pasal 6 ayat 1 & Pasal 7 ayat 1)
e.
Mempersulit
terjadinya perceraian
f.
Hak dan
kewajiban suami istri seimbang
23.
--Wasiat dalam hukum perdata adat -
24. ---
Kewarisan dalam perdata adat------
25. Prakarsa
Proses ialah : Penggugat dalam
perkara perdata / masyarakat yang diwakili oleh penguasa (Polisi/jaksa) atas
dasar pengaduan atau tidak dalam perkara pidana.
Penghentian
proses setelah pemeriksaan
dimulai dapat disepakati oleh para pihak semasa sidang dimana dalam perkara
perdata proses dapat dihentikan.
26. Perbedaan
HAPER dan HAPID dari peradilan
dan Hakim.
HAPER : Asas
Hakim Bersifat Menunggu (Pasal 168 HIR dan 142 RBG), Asas pemeriksaan cepat dan
biaya ringan (Pasal 237 HIR dan 273 RGB).
HAPID : Asas praduga tak bersalah dan Asas peradilan
cepat, sederhana, biaya ringan (Pasl 14, 26, 27, 28 KUHAP).**
terima kasih... sangat membantu
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapus