Jumat, 13 November 2015

LATIHAN SOAL PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)


PENGANTAR HUKUM INDONESIA (PHI)
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PANCASILA
*Dikutip dari PHI, Dr. Ilham Hermawan, S.H., M.H

Soal Latihan 

1. Apakah yang saudara ketahui tentang pengertian Unifikasi, Pluralistis (sifat politik hukum) dan kodifikasi (bentuk politik hukum)? Jelaskan dan berikan contohnya.

2. Apa yang menjadi asas dan dasar hukum berlakunya tata hukum pemerintahan Hindia Belanda di Indonesia. Jelaskan dan berikan contohnya.

3. Apa perbedaan antara hukum publik dan hukum privat? Jelaskan dan berikan contohnya

4. Apa perbedaan antara hukum materiel dan hukum formiel? Jelasakan dan berikan contohnya

5. Jelaskan peristilahan dan difinsisi Hukum Tata Negara?

6. Apa yang saudara ketahui mengenai inti permasalahan Hukum Tata Negara? Jelaskan secara lengkap

7. Bagaimanakah pendapat Montesque dan Van Vollenhoven mengenai 
peranan hukum dan Hukum Tata Negara? Jelaskan dan bagaimana 
hubungan diantara keduanya.

8. Sebutkan yang menjadi peranan DPR, MA dan MK dalam Hukum Tata Negara!

9. Mengapa Hukum Administrasi negara dikatakan sebagai negara dalam keadaan diam?

10. Dalam Hukum Administrasi Negara pada hakekatnya melaksanakan karya tantra. Terangkan kegiatan dalam Hukum Adminitrasi Negara dan berikan contohnya

11. Apa yang saudara ketahui mengenai prihal hubungan penguasa dengan warganegara dalam Hukum Administrasi Negara? Jelaskan dan berikan contohnya.

12. Apa perbedaan hukum pidana dan kriminologi? Berikan contohnya
13. Sebutkan Asas-Asas Berlakunya Hukum Pidana (KUHP)!

14. Sebutkan dan jelasakan ruanglingkup kategorisasi peristiwa pidana.

15. Apa yang dimasud dengan unsur-unsur peristiwa pidana? Jelaskan

16. Sebutkan jenis-jenis Hukuman menurut Hukum Pidana?

17. Bagaimanakah sistematika hukum perdata menurut BW dan Doctrine? Jelaskan

18. Bagaimanakah kedudukan BW dengan keluarnya UUPA? Jelaskan

19. Apa yang dimasud dengan asas horozontal dalam hukum perdata adat?

20. Jelaskan ruanglingkup hukum harta kekayaan? Jelaskan

21. Apa yang dimasud dengan perikatan, perjanjian, dan prestasi?Jelaskan

22. Sebutkan asas-asas perkawinan yang terdapat di Undang-Undang No 1 Tahun 1974? Jelasakan dan berikan dasar hukumnya

23. Terdapat berapa bentukkah testamen (wasiat) dalam hukum perdata barat?Jelaskan

24. Bagaimanakah sistem kewarisan menurut Hukum Waris Perdata Adat?

25. Bagaimanakah prakasa proses dan penghentian proses dalam hukum acara perdata dan hukum acara pidana?

26. Bauatlah metriks perbedaan atara hukum acara perdata dengan hukum acara pidana, dalam hal asas yang berhubungan dengan peranan dan asas yang berhubungan dengan keadaan peradilan dan hakim!

--------------------------------------------------------------------------------------------

Jawaban 

1.       Unifikasi = satu system hukum di 1 negara untuk semua (UU No.5 1960 tentang tanah dan UU No.1 tentang Perkawinan), Kodifikasi = Peraturan-peraturan sejenis yang dibukukan secara sistematis (KUHP dan KUHPer), dan Pluralisme = Beberapa system hukum yang berlaku di suatu negara (Hukum adat, hukum Islam, dan Hukum Barat berlaku bersama di Indonesia).

2.       Asas Konkordansi yaitu asas yang sebelumnya diterapkan di negara yang sebelumnya dijajah oleh negara penjajah. Dasar hukumnya Pasal I dan II aturan Peralihan UUD 1945. Contoh : KUHPer, KUHP.

3.       Hukum Publik adalah Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan umum/publik (Hukum Pidana, Hukum Tata negara) , dan Hukum Privat adalah Hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan khusus/perdata (Hukum Perdata)

4.        Hukum Materiil adalah hukum yang mengatur hak, kewajiban, subjek dan objek hukum (Hukum Pidana) dan Hukum Formil adalah hukum yang bertugas menjalankan dan menegakan hukum materiil (Hukum Acara Pidana).

5.       Hukum tata negara (De Staat in Rust) adalah hukum yang berhubungan dengan negara dalam keadaan tidak bergerak.

6.       Inti permasalahan HTN adalah : Status / Kedudukan yang menjadi subjek dalam hukum negara dan Role / Peranan mengenai yang harus dilaksanakan yaitu kewajiban dan yang boleh dilakukan yaitu hak.

7.       Peranan HTN, Menurut Van Vollenhoven yang dihubungkan dengan pendapat Montesque yaitu : regeling = Legislatif , bestuur & politie = Eksekutif, rechtspraak = Yudikatif.

8.       -------- Peranan DPR, MA, MK-----------

9.       HAN (de Staat in beweging) dikatakan sebagai negara dalam keadaan bergerak, karena Hukum Administrasi Negara sebagai pelaksana dari peranan hukum tata negara.

10.   HAN adalah Sikap Tindak / Perilaku hukum negara yang merupakan pelaksana peranan hukum – kewajiban / hak. Aspek : Publik (1) peraturan (2) Keputusan (Perizinan), Privat (1) Perdata.

11.   Hubungan Penguasa dan Masyarakat : a. Prinsip aktif (membina masyarakat) b. Prinsip pasif (Menunggu yang diurus oleh negara).

12.   Pidana melihat kejahatan berdasarkan apa yang telah diatur dalam UU sedangkan Kriminologi melihat kejahatan dari gejala social.

13.   Asas Berlakunya Hukum Pidana : Asas Teritorial , Asas Nasional aktif, Asas Nasional Pasif dan Asas Universal.

14.    ---Ruanglingkup Kategorisasi Pidana--

15.   Unsur-unsur Peristiwa Pidana : Sikap tindak, Masuk Lingkup laku perumusan kaedah Hukum pidana, Melanggar Hukum kecuali bila ada dasar pembenaran, dan didasarkan pada kesalahan.

16.   Hukuman Pokok : Mati, Penjara, Kurungan, dan Denda. Hukuman Tambahan : Pencabutan beberapa hak tertentu, perampasan barang tertentu, dan pengumuman keputusan hakim.

17.   Sistematika Hukum Perdata. Menurut Doktrin : Pribadi, Keluarga, Harta, dan Waris. Menurut BW : Orang, Keluarga, Perikatan, Kadaluwarsa

18.   Kedudukan BW setelah keluarnya UUPA adalah tidak berlaku murni karena UU khusus mengesampingkan UU yang Umum (Lex Specialis derogate legi generalis).

19.   ----- Asas Horizontal Perdata Adat-----

20.   Ruanglingkup Hukum Kekayaan Benda, Perikatan, dan Hak imateril

21.   Prestasi : Hal yang harus dilaksanakan oleh pihak yang membuat perjanjian, Perikatan : Suatu hubungan hukum antara 2 pihak yang mana salah satu pihak harus memenuhi tuntutan dari pihak lainnya, dan
Perjanjian :   Suatu peristiwa dimana 2 pihak saling berjanji dan 2 pihak tersebut wajib memenuhinya.

22.   Asas-Asas perkawinan dalam UU No.1 Tahun 1974 :
a.       Dasar tujuan perkawinan (Pasal 1)
b.      Syarat sah pekawinan (pasal 2 ayat 1,2)
c.       Asas Monogami (Pasal 3,4)
d.      Kedewasaan (Pasal 6 ayat 1 & Pasal 7 ayat 1)
e.      Mempersulit terjadinya perceraian
f.        Hak dan kewajiban suami istri seimbang

23.   --Wasiat dalam hukum perdata adat -

24.   --- Kewarisan dalam perdata adat------

25.   Prakarsa Proses ialah : Penggugat dalam perkara perdata / masyarakat yang diwakili oleh penguasa (Polisi/jaksa) atas dasar pengaduan atau tidak dalam perkara pidana.
Penghentian proses setelah pemeriksaan dimulai dapat disepakati oleh para pihak semasa sidang dimana dalam perkara perdata proses dapat dihentikan.

26.   Perbedaan HAPER dan HAPID dari peradilan dan Hakim.
HAPER :  Asas Hakim Bersifat Menunggu (Pasal 168 HIR dan 142 RBG), Asas pemeriksaan cepat dan biaya ringan (Pasal 237 HIR dan 273 RGB).
HAPID : Asas praduga tak bersalah dan Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan (Pasl 14, 26, 27, 28 KUHAP).**

2 komentar: