Jumat, 13 November 2015

PEMENUHAN KEBUTUHAN PERUMAHAN UNTUK RAKYAT (Kapita Selekta HAN)



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Berdasarkan Tujuan Negara Indonesia, Setiap orang  berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, yang merupakan kebutuhan dasar manusia, dan yang mempunyai peran yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa sebagai salah satu upaya membangun manusia Indonesia seutuhnya, berjati diri, mandiri, dan produktif.[1]

Dalam Perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 banyak disebutkan dalam beberapa pasal yang menjadi landasan dan berkaitan dengan hak – hak rakyat atas kebutuhan hidup yang layak sebagai berikut :
·         Pasal 28A “Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”
·         Pasal 28C ayat (1) “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
·         Pasal 28H ayat (1) “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”
·         Pasal 34 ayat (3) “Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.[2]

Untuk itu Negara bertanggung jawab melindungi segenap bangsa Indonesia melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis, dan berkelanjutan.
Pemerintah perlu lebih berperan dalam menyediakan dan memberikan kemudahan dan bantuan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang berbasis kawasan serta keswadayaan masyarakat sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya yang mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup sejalan dengan semangat demokrasi, otonomi daerah, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.[3]

Pembangunan perumahan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan. Industri bahan bangunan wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia

Pembangunan rumah dan perumahan harus dilakukan sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, dikembangkan berdasarkan tipologi, ekologi, budaya, dinamika ekonomi pada tiap daerah, serta mempertimbangkan faktor keselamatan dan keamanan.

Pengendalian perumahan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam bentuk: perizinan; penertiban; dan/atau penataan. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah. Untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi MBR, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib memberikan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah melalui program perencanaan pembangunan perumahan secara bertahap dan berkelanjutan.[4]

B.     Pokok Permasalahan
1.      Apa saja Usaha – usaha yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan atas perumahan bagi rakyat ?
2.      Peraturan perundang – undangan mana saja yang berkaitan dengan pembangunan perumahan ?
3.      Siapa saja yang bertanggungjawab untuk tercapainya tujuan pemenuhan kebutuhan atas perumahan bagi rakyat khusunya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) ?

C.    Tujuan Penelitian
Suatu penelitian yang dilakukan tentu harus mempunyai tujuan yang ingin dicapai. Dalam merumuskan tujuan penelitian, penulis berpegang pada metode deskriftif. Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu :

1.      Untuk mengetahui usaha – usaha yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah untuk mencapai tujuan pemenuhan kebutuhan atas perumahan bagi rakyat
2.      Dapat memadukan peraturan  perundang – undangan yang saling terkait mengatur tentang Pemenuhan Perumahan untuk rakyat
3.      Memahami tentang siapa yang bertanggungjawab untuk tercapainya tujuan pemenuhan kebutuhan atas perumahan bagi rakyat khusunya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

D.    Metode Penelitian
Suatu metode ilmiah dapat dipercaya apabila disusun dengan mempergunakan suatu metode yang tepat. Metode merupakan cara kerja atau tata kerja untuk dapat memahami obyek yang menjadi sasaran dari ilmu pengetahuan yang bersangkutan. Metode adalah pedoman–pedoman, cara seseorang ilmuwan mempelajari dan memahami lingkungan–lingkungan yang dihadapi. Dalam penelitian ini penulis menggunakan Metode sebagai berikut :

Metode Yuridis Normatif yaitu metode yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pendekatan ini dikenal pula dengan pendekatan kepustakaan, yakni dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini.


BAB II
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Secara Umum, Rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Secara Khusus Rumah terbagi Atas 5 golongan :
1.      Rumah komersial adalah rumah yang diselenggarakan dengan tujuan mendapatkan keuntungan. 
2.      Rumah swadaya adalah rumah yang dibangun atasprakarsa dan upaya masyarakat.
3.      Rumah umum adalah rumah yang diselenggarakan untuk memenuhi kebutuhan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
4.      Rumah Negara adalah rumah yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.[5]
Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni. (Pasal 1 (2) UU No 1 / 2011)
Kawasan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan. (Pasal 1 (3) UU No 1 / 2011)
Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat (Pasal 1 (1) UU Nomor 1 tahun 2011).
Pemukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia. Perintah wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk dapat memperoleh pemukiman ayak huni, sejahtera, berbudaya dan berkeadian sosial.
Pengembangan pemukiman hendaknya juga mempertimhangkan aspe sosial. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan pemukiman diantaranya adalah sebagai berikut :
1.      Peran Kabupaten/ Kota dalam pengembangan wilayah
2.      Rencana Pembangunan Daerah
3.      Memperhatikan Kondisi Alamiah atau tipologi
4.      AMDAL[6]
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu dan berkewajiban menyelenggarakannya adalah pemerintah serta pihak lain yang memiliki wewenang atas hal tersebut.
Negara wajib dan harus bertanggungjawab menyediakan rumah layak huni bagi rakyat Indonesia. Tidak boleh ada satupun keluarga warga Negara Indonesia yang tidak memiliki rumah layak huni. Ini suatu prinsip HAM. Namun dalam kenyataannya, Negara masih belum mampu dan jauh dapat memenuhi dan melaksanakan kewajiban untuk menyediakan rumah layak huni bagi rakyat Indonesia.

TANGGUNG JAWAB BERSAMA
Kebutuhan rumah yang terus meningkat di setiap tahun simultan dengan kebutuhan tanah dimana rumah berdiri. Di sisi lain, keterbatasan lahan dalam memenuhi kebutuhan tanah untuk perumahan terus menjadi masalah yang memerlukan penanganan secara konprehensif. Kebutuhan akan perumahan hingga tahun 2025 diperkirakan mencapai lebih dari 30 juta unit, sehingga kebutuhan rumah baru diperkirakan mencapai 1.2 juta unit per tahun. Akibat ketimpangan pertumbuhan penduduk berdampak pada kebutuhan akan hunian dibandingkan dengan ketersediaan rumah layak, diperkirakan backlog di bidang perumahan mengalami peningkatan dari 5.8 juta unit (pada tahun 2004) menjadi 7.4 juta unit (pada tahun 2009), sementara itu pertumbuhan keluarga baru setiap tahun sekitar 700.000 keluarga. Disamping itu, terindikasi pada tahun 2009 terdapat 4.8 juta unit rumah dalam kondisi rusak. Data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2012 mengenai angka backlog perumahan sebanyak 13,6 juta terus menjadi acuan. Angka ini bertambah 800 ribu unit per tahun, dan akan terus bertambah apabila Pemerintah tidak segera menemukan solusi.[7]
Ide bahwa penyelenggaran perumah-an dan kawasan permukiman bukan hanya menjadi “Domain” pemerintah terlihat jelas dalam bagian asas dan tujuan. Sebagaimana tercantum pada salah satu tujuannya yaitu “memberdayakan para pemangku kepentingan bidang pembangunan perumahandan kawasan permukiman”.
Sementara salah satu asasnya adalah kemitraan. Hal ini akan semakin jelas dalam bab terkait penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman (Bab III sampai Bab XII), khususnya pada Bab XI tentang Hak dan Kewajiban dan Bab XII tentang Peran Masyarakat. Terkait hak dan kewajiban digunakan frasa ‘setiap orang’ berhak dan berkewajiban dan seterusnya. Sementara terkait peran masyarakat dikatakan bahwa penyelenggaraan perumahan dan kawasan perrmukiman dilakukan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dengan melibatkan peran masyarakat berupa memberi masukan dalam tahapan penyusunan rencana, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan, pemeliharaan dan perbaikan, dan pengendalian. Bahkan lebih jauh lagi keter-libatan masyarakat diwadahi melalui forum pengembangan perumahandan kawasan permukiman yang ang-gotanya baik dari pemerintah maupun pemangku kepentingan lainnya.[8]
PROGRAM SATU JUTA RUMAH UNTUK RAKYAT
Untuk memenuhi visi pembangunan dalam rangka penyelenggaran perumahan rakyat yaitu “setiap keluarga menempati rumah yang layak huni”. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019 telah menetapkan arah kebijakan dan strategi untuk mengatasi kesulitan Masyarakat Berpengahsilan Rendah (MBR) dalam penyediaan hunian layak, aman, dan terjangkau serta didukung oleh penyediaan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) yang memadai. Arah kebijakan dan strategi dimaksud antara lain: peningkatan peran fasilitasi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam menyediakan hunian baru (sewa/milik) dan peningkatan kualitas hunian. Penyediaan hunian baru (sewa/milik) dilakukan melalui pengembangan system pembiayaan perumahan nasional yang efektif dan efisien termasuk pengembangan subsidi uang muka, kredit mikro perumahan swadaya, bantuan stimulan, memperluas program Fasilitas Lukuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta integrasi tabungan perumahan dalam system jaminan sosial nasional.[9]
SOLUSI ATAS PEMENUHAN PERUMAHAN
1.      Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah bidang Perumahan (BLUD). BLUD ini diharapkan dapat mengelola dana dari APBD dan obligasi daerah untuk keperluan penyelenggaraan rumah MBR. Karena Daerah-daerah bertanggungjawab atas penyelenggaraan tanah untuk rumah MBR, harus didorong Daerah-daerah untuk mendirikan BLUD untuk pembangunan perumahan dan permukiman bagi MBR. BLUD ini akan mengelola asset-aset untuk pemberdayaan dan perkuatan pembangunan perumahan bagi MBR. Pemerintah membantu dan mendorong Pemda untuk membentuk BLUD bidang perumahan. Di Pusat telah terbentuk Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Perumahan (BLU PPP) Kemenpupr. BLU PPP ini bahkan telah mengadakan penandatangan Perjanjian Kerjasama Operasional (PKO) tentang Penyaluran Dana FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) dalam rangka Pengadaan Perumahan melalui Kredit/Pembiayaan pemilikan rumah sejahtera (Tapak dan Susun) dengan Bank Bukopin dan Bank BTN Konvensional dan Bank BTN Syariah. BLU PPP ini juga mengelola dana FLPP dari APBN untuk program rumah MBR.

2.      Pemerintah tengah menyiapkan Perum Perumnas untuk berfungsi sebagai perpanjangan tangan Pemerintah untuk menyediakan rumah MBR melalui penguasaan tanah. Hal ini sesungguhnya pernah dilakukan pada masa lalu. Menurut Sumber Pemerintah, saat ini revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Perum Perumnas diusulkan mendapat penugasan khusus, tetapi juga sebagai pengelola perumahan. Berdasarkan revisi ini, kemungkinan, tanah-tanah yang “idle” milik Pemerintah akan diserahkan kepada Perum Perumnas. Perum Perumnas nampaknya kembali diberbadayakan dan mendapat dukungan penuh oleh Pemerintah.

3.      Melibatkan sektor swasta dalam perspektif Public-Private Partnership (PPP). Diharapkan, sektor swasta bersedia menyediakan tanah bagi penydiaan rumah MBR. Juga membangun kemitraan dengan badan secara hukum dan keberadaan di masyarakat diakui (kelembagaan dapat yayasan, wakaf, perkumpulan berbadan hukum dan lain). Tanah dimiliki oleh masyarakat dicari model kemitraan, termasuk tanah selama ini terlantar/HGU bisa diajukan untuk pembangunan perumahan MBR.

4.      Memfasilitasi Pemda agar bisa membiayai pengadaan tanah melalui bantuan likuiditas seperti FLPP dan juga BLUD memiliki dana dan berfungsi memfasilitasi Pemda agar bisa membiayai penyediaan tanah.

5.      Melembagakan Obligasi di Daerah-daerah untuk membantu Pemda sehingga setiap Daerah mempunyai penambahan pembiayaan tanah dan untuk pembiayaan suku bunga. Obligasi adalah Surat Berharga Daerah dijual ke masyarakat (WNI) berdasarkan jaminan tanah dimiliki. Pemerintah perlu memberi bantuan teknis pendampingan Pemda membuat obligasi. Dana obligasi bisa digunakan untuk bangunan, PSU, atau subsidi. Potensi obligasi daerah harus digali sehinga Pemda bersangkutan mempunyai penambahan pembiayaan untuk pengadaan tanah dan pembiayaan fasilitas suku bunga bisa dijangkau. Pemerintah dalam hal ini Kemenpera harus segera membuat kebijakan matang tentang obligasi Daerah dalam perspektif UU No. 1 tahun 2011 bahwa Daerah wajib menangani urusan perumahan bagi Warga Negara Indonesia. Dana obligasi sebaliknya dikelola oleh BLUD.

6.      Mempercepat pelaksanan land banking. Mengacu UU No. 1 tahun 2011, khusus Bab IX, “land banking” merupakan suatu keharusan, terutama diawali dengan tanah tidak termanfaatkan secara baik oleh Negara atau lembaga-lembaga lain melalui suatu proses konslidasi. Pemerintah dapat menugasi Perum Perumnas atau membentuk Badan Konsolidasi Tanah untuk pengadaan tanah termasuk untuk penyelenggaraan rumah murah.

7.      Pemerintah membuat politik anggaran untuk konsolidasi tanah di dalam APBN, di samping tetap meningkatkan APBN, baik melalui mekanisme FLPP atau tidak, untuk subsidi bunga dan subsidi uang muka.

8.      Pemerintah membantu Daerah untuk penyiapan tanah matang dengan mengalokasikan Dana Alokasi Khusus (DAK). Tanah matang adalah tanah mentah disediakan Pemda bisa dimatangkan dalam arti dilengkapi dengan prasarana dan sarana. Perlu ada kewajiban dari sekian Hektar tanah dimatangkan dari alokasi DAK, untuk peruntukan rumah murah.

9.      Kemepur berupaya memastikan telah tersedia lahan dalam penyelenggaraan rumah MBR sebelum dilaksanakan alokasi program dan fasilitas ke Daerah bersangkutan. Selama ini pendekatan digunakan adalah Pemerintah mempunyai banyak program dan fasilitas tetapi tidak menguasai lahan dan menyerahkan pengadaan lahan kepada Pemda. Pendekatan ini harus dibalik, yakni justru kepastian penyediaan lahan menjadi prasyarat, baru kemudian bisa mengalokasikan program-program ke Daerah.

10.  Fasilitasi kerjasama pemanfaatan tanah untuk pembangunan perumahan bagi MBR, termasuk perumahan umum. Lebih detailnya, akan diuraikan di bagian di bawah ini.[10]


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulam
Kebutuhan rumah akan terus meningkat di setiap tahun simultan dengan kebutuhan tanah dimana rumah berdiri. Di sisi lain, keterbatasan lahan dalam memenuhi kebutuhan tanah untuk perumahan terus menjadi masalah yang memerlukan penanganan secara konprehensif
Setidaknya lebih dari 3 peraturan peraturan perundang – undangan yang bisa di kolaborasikan untuk tercapainya tujuan pemenuhan atas perumahan untuk rakyat khusunya MBR.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan, dan pengendalian, termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu dan berkewajiban menyelenggarakannya adalah pemerintah serta pihak lain yang memiliki wewenang atas hal tersebut.
Negara wajib dan harus bertanggungjawab menyediakan rumah layak huni bagi rakyat Indonesia namun disamping itu, peran serta masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan perumahan khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) juga sangat penting dalam mencapai tujuan Negara Republik Indonesia.

DAFTAR PUSTAKA
Departemen PU, Buku Panduan Pengembangan Pemukiman (RPIJM) 2007 PDF
Effendi, Muchtar Harahap. Artikel tentang kebutuhan perumahan backlog sejuta : Fisip Universitas Jayabaya. PDF
INFORUM, Membedah Undang Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Majalah INFORUM. Edisi 3 tahun 2010
Pustaka Mahardika. 3 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia. Jakarta
Peraturan Perundang – Undangan :
Undang – Undang Nomor 1 tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
PP Nomor 15 tahun 2004 Tentang Perumahan Nasional
Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN 2015 – 2019
Permen Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Petunjuk Tehnis Penggunaan dana Alokasi Khusus Bidang Perumahan dan Pemukiman
Website  :
https://lismei05.wordpress.com/2014/11/16/permukiman-dan-perumahan-rumah-susun/ diakses pada hari jumat 13 November 2015 pukul 00.31 WIB


[1] Konsiderans UU No 1 Tahun 2011
[2] Pustaka Mahardika, 3 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia
[3] Konsiderans UU No 1 tahun 2011, Op CIt
[4] https://lismei05.wordpress.com/2014/11/16/permukiman-dan-perumahan-rumah-susun/
[5] Pasal 1 Nomor 8, 9, 10, 11, dan 12 UU No 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman
[6] Departemen PU, Buku Panduan Pengembangan Pemukiman (RPIJM) 2007 PDF
[7] Muchtar Effendi Harahap, Artikel tentang kebutuhan perumahan backlog sejuta. Fisip Universitas Jayabaya. PDF
[8] Membedah Undang Undang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Majalah INFORUM Edisi 3 tahun 2010 PDF
[9] Ibid
[10] Ibid

1 komentar:

  1. How to Use your 10 cost-of- titanium fuel on a highway
    If you don't know where titanium white to start, I want to see a cheap titanium titanium jewelry piercing fuel babyliss nano titanium for an automobile titanium wok or motor and gr5 titanium fuel system to the nearest airport.

    BalasHapus