Disusun oleh :
Regina Fadjri Andira
NPM.
3012210345
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PANCASILA
Daftar Isi
Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
A.
Latar Belakang
B.
Rumusan Masalah
BAB II Pembahasan Materi
A.
Sistem Hukum Administrasi Negara
Republik Indonesia
1.
Sejarah & Ideologi
2.
Bentuk Negara
3.
Bentuk Pemerintahan
4.
Sistem Pemerintahan
B.
Sistem Hukum Administasi
Negara Republik Rakyat Cina (RRC)
1.
Sejarah & Ideologi
2.
Bentuk Negara
3.
Bentuk Pemerintahan
4.
Sistem Pemerintahan
C.
Tabel Perbandingan Sistem
Hukum Administrasi Indonesia dengan Cina
BAB III Penutup
A.
Kesimpulan
Daftar Pustaka
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Sistem Hukum Adminsitrasi dan pemerintahan mempunyai
sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal
maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga
kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas,
menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi,
keamanan sehingga menjadi sistem yang berkelanjutan
RRC adalah sebuah negara komunis yang terdiri
dari hampir seluruh wilayah kebudayaan, sejarah, dan geografis yang dikenal
sebagai Cina. Sekalipun seringkali dilihat sebagai negara komunis, kebanyakan
ekonomi republik ini telah diswastakan sejak tiga dasawarsa yang lalu. Walau
bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama
dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara
politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan satu partai.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan
terbesar di dunia yang terletak di Asia Tenggara. Memiliki bentuk negara yang
sama dengan cina yaitu republik, namun tiap negara pasti memiliki corak hukum
administrasinya sendiri. Sehingga antara Indonesia dengan cina dapat dilakukan
perbandingan hukum administrasi negara nya.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa perbedaan bentuk negara,
bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan antara Indonesia dan RRC ?
2.
Bagaimana Proses Berjalannya
Hukum Administrasi Negara di Indonesia dan di Cina
3.
Bagaimana Peran Ideologi
negara dalam Hukum Administrasi Negara antara Indonesia dan Cina
BAB II
PEMBAHASAN MATERI
A.
Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia
1. Sejarah & Ideologi
Republik Indonesia merdeka sejak tanggal 17
Agustus 1945 ditandai dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh
Ir. Soekarno. Sebelum bernama Indonesia, negara ini dikenal dengan sebutan
Nusantara dengan corak kerajaan – kerajaan. Indonesia mengalami beberapa kali
penjajahan, pertama datangnya bangsa portugis dan spanyol, kemudian bangsa
Belanda dimana penjajahan yang dilakukan oleh bangsa Belanda merupakan
penjajahan terlama di Indonesia, dan yang terakhir dijajah oleh Jepang.
Sejak awal berdirinya Indonesia telah memiliki
Ideologi sendiri yang diberi nama Pancasila terdiri atas 5 sila yang menjadi
dasar ideologi dan filosofi bangsa Indonesia dalam bernegara dan berkehidupan.
Sehingga Indonesia pada dasarnya menganut Ideologi Demokrasi Pancasila.
2. Bentuk Negara
Secara umum Bentuk Negara terbagi atas dua
bentuk yaitu bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat.
Bentuk negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang dimana
berkuasa atas satu pemerintah pusat yang mengatur secara sentral terdiri atas
daerah – daerah sebagai provinsi.
Bentuk negara Serikat adalah suatu negara yang
merupakan gabungan dari beberapa negara, yang kemudian menjadi negara bagian
dari negara serikat itu. Negara bagian itu asal mulanya ialah suatu negara yang
merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan penggabungan diri dengan negara
serikat, ini berarti ia melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan
menyerahkannya kepada negara serikat tersebut. Kekuasaan yang diserahkan
tersebut disebutkan "sebuah demi sebuah", ini berarti bahwa
kekuasaaan yang diserahkan atau didelegasikan.[1]
Bentuk negara Indonesia secara tegas disebutkan
dalam Pasal 1 (1) Perubahan Undang – Undang Dasar 1945 bahwa bentuk negara
Indonesia adalah Kesatuan.[2]
3. Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah Republik, sesuai dengan Pasal 1 (1)
Perubahan Undang – Undang Dasar 1945.[3]
4. Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah bagian – bagian dari
pemerintahan, masing – masing memiliki tugas dan fungsinya sendiri – sendiri,
namun secara keseluruhan, bagian- bagian itu merupakan suatu
kesatuan yang harus padu bekerjasama secara rational demi tercapainya tujuan
Negara yang telah direncanakan[4].
Secara umum sistem pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistem
pemerintahan Presidensil dan Parlementer.
Sistem
pemerintahan parlementer Adalah sebuah sistem permerintahan
di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Pada sistem parlementer, hubungan antara eksekutif dan
parlemen sangat erat.
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah
sistem pemerintahan yang dikepalai oleh seorang Presiden dan Menteri-menteri
bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam sistem pemerintahan Presidensial tidak
ada pemisahan antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua
fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden.
Jika merujuk pada pengertian sistem pemerintahan
parlementer dan sistem pemerintahan presidensial diatas, maka Indonesia tidak
dapat dikatakan menganut keduanya. Salah satu ciri sistem pemerintahan
parlementer adalah Presiden dapat dijatuhkan oleh Parlemen dengan mengajukan mosi tidak percaya, tetapi di Indonesia
hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Begitu juga dengan sistem pemerintahan
presidensial, di Indonesia hampir setiap tugas presiden khususnya dalam memilih
atau menunjuk ketua – ketua lembaga negara penunjang harus melalui serangkaian tes
dan persetujuan DPR RI[5].
Sistem pemerintahan yang dipraktekan di
Indonesia adalah sistem pemerintahan yang sesuai dengan Ideologi Pancasila,
dimana bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki suatu gagasan ideologi
ideal baginya, yaitu Sistem Pemerintah Terpadu.
Sistem
Pemerintahan Terpadu adalah sistem yang didasarkan kepada Ideologi
Pancasila yang menekankan aspek proporsional antar lembaga negara secara luas
bukan hanya menyangkut presiden dan wakil presiden tetapi menyangkut juga
lembaga - lembaga negara lain yang terkait demi tercapainya tujuan negara[6].
Aspek proporsional Hukum Administrasi dalam
Sistem pemerintahan terpadu terkait dengan hubungan fungsional, antar lembaga
negara dan membangun asas saling bantu serta keseimbangan. Namun Berbeda dengan
Check And Balances System versi
Amerika Serikat dimana antar lembaga saling mengoreksi kesalahan sedangkan
dalam Sistem pemerintahan terpadu pengawasan juga difungsikan untuk menggali
potensi masing – masing lembaga negara dalam menjalankan tugasnya.
B.
Sistem Hukum Administrasi Negara Republik Rakyat Cina
1. Sejarah dan Ideologi
Cina pada masa lalu merupakan daerah kekaisaran
(kerajaan) yeng terdiri dari berbagai dinasti berkuasa. Berawal dari Dinasti
Xia sekitar 2100 SM – 1600 SM dan berakhir pada masa Dinasti Qing sekitar 1644
M – 1912 M.
Tahun 1912 M terjadi aksi revolusioner yang
berhaluan sosialis dipimpin oleh Sun Yat Sen berhasil menggulingkan kaisar
terakhir dinasiti Qing yaitu Kaisar Xuantong dan mendirikan Republik Cina serta
mengangkat Sun Yat Sen sebagai Presiden Pertamanya.
Sepeninggalan Sun Yat Sen, terjadi perang
saudara antara kaum Sosialis (Kuomintang) yang dipimpin Jenderal Chiang Kai
Shek melawan Kaum Komunis (Partai Komunis Cina) yang dipimpin Mao Zedong. Kaum
Sosialis kalah dan melarikan diri ke Pulau Formosa mendirikan negara yang
disebut Taiwan, lalu pada 1 oktober 1949 secara resmi, Mao Zedong
memproklamasikan berdirinya Negara Republik Rakyat Cina yang berhaluan Komunis
serta menghapus Negara Republik Cina yang didirikan Sun Yat Sen. Sehingga saat
ini Republik Rakyat Cina berideologi Komunis.[7]
2. Bentuk Negara
Secara umum bentuk negara Republik Rakyat Cina
adalah Kesatuan. Namun ada juga yang mengatakan bentuk negara Komunis, dengan
ciri khas negara dan hukum administrasi yang berkarakteristik sendiri.[8]
3. Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan Negara Cina adalah Republik,
dengan ciri sebagai berikut :
a.
Merupakan bentuk demokrasi
yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu
yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang
rasional dan nyata.
b.
Demokrasi komunis muncul
karena adanya komunisme.
c.
Negara yang menganut sistem
demokrasi Komunis hanya dikendalikan 1 partai komunis pada bidang legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
d.
Prinsip Demokrasi Komunis
adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara
merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya dan karenanya
komunisme juga disebut anti liberalisme.
e.
Komunis melarang rakyat untuk
: adanya kepercayaan kepada Tuhan YME, membenci kelompok intelektual dan
cendekiawan, dan mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.[9]
4. Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan Repubik Rakyat Cina adalah
Parlementer dengan Partai tunggal sebagai penguasa yaitu Partai Komunis Cina.
Parlemen di RRC disebut Kongres Rakyat Nasional sebagai satu – satunya badan
legislatif RRC. Dengan fungsi sebagai berikut :
a.
Mengamandemen Konstitusi
b.
Mengawasi Pelaksanaan
Konstitusi
c.
Menetapkan dan mengamandemen
hukum dasar pemerintahan, kriminalitas, perdata dan lembaga administrasi negara
d.
Menyetujui pemilihan pemimpin
RRC pada cabang eksekutif, dewan negara, Komisi militer pusat, kementrian dan
Badan Perundang – undangan
e.
Menyediakan pengawasan Komite
tetap KRN, Dewan keamanan, Mahkamah agung dan Kejaksaan Agung Rakyat.[10]
C.
Tabel Perbandingan Hukum Administrasi Negara Republik Indonesia dengan RRC
No
|
Hal Perbandingan
|
Indonesia
|
RRC
|
1.
|
Bentuk Negara
|
Kesatuan
|
Kesatuan dengan 2 sistem, kebijakan politik reunifikasi RRC oleh Presiden
Deng Xiaoping dengan memasukan Hongkong dan Makau sebagai daerah Administrasi
Khusus
|
2.
|
Bentuk Pemerintahan
|
Republik
|
Republik
|
3.
|
Sistem Pemerintahan
|
Presidensial
|
Parlementer dengan sistem Partai Tunggal
|
4.
|
Ideologi
|
Pancasila
|
Komunis
|
5.
|
Pertanggungjawaban
Pemerintah
|
Presiden sebagai kepala
Pemerintahan tidak bertanggungjawab terhadap DPR (Parlemen)
|
Presiden sebagai kepala Pemerintahan bertanggungjawab terhadap Kongres
Rakyat Nasional
|
6.
|
Perekomomian
|
Sistem Ekonomi Pancasila
dengan Prinsip Gotong Royong
|
Sistem Ekonomi Komunis yang telah direformasi oleh Deng Xiaoping yang
berfokus pada pengembangan Produksi Maju.
|
7.
|
Kekuasaan Kehakiman
|
Terdapat dua Mahkamah
tertinggi di Indonesia yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
|
Terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples
Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara
bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung China
|
BAB III
PENUTUP
PENUTUP
A. Kesimpulan
Indonesia adalah suatu negara kesatuan yang memiliki sistem pemerintahan
Presidensial namun melihat proses hukum administrasi yang berjaan diantara
lembaga – lembaga negara di Indonesia maka lebih tepat disebut sistem
pemerintahan Terpadu, dengan bentuk negara kesatuan, serta bentuk pemerintahan
Republik. Sedangkan yang membedakan antara Repubik Rakyat China dengan
Indonesia adalah sistem pemerintahannya Parlementer dengan partai tunggal
sebagai penguasa serta pengawas jalan nya ideologi komunis.
Berjalannya hukum
administrasi negara di Indonesia tidak secara tegas di katakan dalam Perubahan
Undang – Undang Dasar 1945 dan pada prosesnya, pemerintah yang mengeluarkan
keputusan yang nantinya akan berlaku sebagai dasar hukum administrasi negara di
Indonesia. Kemudian dalam pembentukan lembaga – lembaga negara penunjang,
Ideologi Pancasila juga menjadi suatu pertimbangan yang sangat mempengaruhi
jalan nya pemerintahan Indonesia secara tersirat dari sila – sila dalam
Pancasila.
Di negara China, berjalan nya hukum administrasi negara di mulai dari 7
lembaga utama yaitu National People Congress (Kongres Rakyat Nasional), National
People’s Congres Standing Comitee (Komisi Tetap Kongres Rakyat Nasional), State
Council (Dewan Negara), Central Millitary Commission (Komisi Militer Pusat), Supreme
People’s Court (Mahkamah Agung Rakyat) Dan Supreme People’s Procuratorate
(Kejaksaan Agung Rakyat). Kemudian dibawah Presiden baru dibentuk lembaga –
lembaga negara penunjang yang tetap dalam kontrol Partai Komunis Cina.
Dalam urusan Ideologi, Cina masih mengedepankan Ideologi Komunis meskipun
dengan beberapa perbahan bahkan perekonomiannya yang terkesan Kapitalis. Tetapi
cina adalah salah satu negara yang masih konsisten memegang ideology komunis
dalam kehidupan bernegaranya bahkan memiliki sekolah – sekolah ideology
komunis.
Daftar Pustaka
Catatan Mata
Kuliah Ilmu Negara, Edi Rohaedi, S.H, M.H, Fakultas Hukum
Universitas Pancasila, 2012
Pustaka Mahardika, 3 Undang – Undang
Dasar Republik Indonesia.
Pengertian
Sistem Pemerintahan Menurut Hamid S Attamimi, Desertasi Program Doktor Ilmu Hukum.Universitas Indonesia
Catatan Kuliah Hukum Tentang
lembaga Negara, DR. M. Isnaeni Ramdhan, S.H., M.H. Universitas Pancasila, 2015
Dr Moch Isnaeni Ramdhan, S.H.,
M.H. Wakil Presiden Bukan Ban Serep, tinjauan kritikal tugas dan kewenangan
wakil presiden. FHUP Press 2014.
Perbandingan
Administrasi Cina dengan Jordania, Hal 3. Tugas Mata Kuliah Perbandingan
Administrasi Negara, Sekolah Tinggi Administrasi Negara Sebelas April,
Sumedang. PDF
Dr Moch. Isnaeni Ramdhan,
Jabatan Wakil Presiden Menurut Ketatanegaraan Indonesia, BAB II Wakil Presiden diberbagai Negara, Hal
45.
Perbandingan Hukum Administrasi Negara. Aznirsyah,S.H., M.Si, Universitas Karimun, 2014. PDF
Website :
https://id.wikipedia.org/wiki/Republik_Rakyat_Tiongkok
[1] Catatan Mata Kuliah Ilmu Negara, Edi Rohaedi, S.H, M.H, Fakultas Hukum Universitas Pancasila,
2012
[2] Pustaka Mahardika, 3 Undang – Undang Dasar Republik
Indonesia.
[3] Pustaka Mahardika, Ibid.
[4] Pengertian
Sistem Pemerintahan Menurut Hamid S Attamimi, Desertasi Program Doktor Ilmu Hukum.Universitas Indonesia
[5]
Catatan Kuliah Hukum Tentang lembaga Negara, DR. M. Isnaeni Ramdhan, S.H., M.H.
Universitas Pancasila, 2015
[6]
DR Moch Isnaeni Ramdhan, S.H., M.H. Wakil Presiden Bukan Ban Serep, tinjauan
kritikal tugas dan kewenangan wakil presiden. FHUP Press 2014.
[7]
https://id.wikipedia.org/wiki/Republik_Rakyat_Tiongkok
[8] Perbandingan Administrasi Cina dengan Jordania, Hal 3. Tugas Mata Kuliah
Perbandingan Administrasi Negara, Sekolah Tinggi Administrasi Negara Sebelas
April, Sumedang. PDF
[9] Perbandingan Hukum Administrasi Negara. Aznirsyah,S.H., M.Si, Universitas Karimun, 2014. PDF
[10] http://www.slideshare.net/dzikrinurviwizyy/sistem-pemerintahan-republikrakyatcinarrc?next_slideshow=1
[11] Dr. Moh. Isnaeni Ramdhan,
Jabatan Wakil Presiden Menurut Ketatanegaraan Indonesia, BAB II Wakil Presiden diberbagai Negara, Hal
45.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar