Kamis, 12 November 2015

PERBANDINGAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA REPUBLIK INDONESIA & REPUBLIK RAKYAT CINA


Disusun oleh :
Regina Fadjri Andira
NPM. 3012210345



FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS PANCASILA



Daftar Isi

Daftar Isi
BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
BAB II Pembahasan Materi
A.    Sistem Hukum Administrasi Negara Republik Indonesia
1.      Sejarah & Ideologi
2.      Bentuk Negara
3.      Bentuk Pemerintahan
4.      Sistem Pemerintahan
B.     Sistem Hukum Administasi Negara Republik Rakyat Cina (RRC)
1.      Sejarah & Ideologi
2.      Bentuk Negara
3.      Bentuk Pemerintahan
4.      Sistem Pemerintahan
C.     Tabel Perbandingan Sistem Hukum Administrasi Indonesia dengan Cina
BAB III Penutup
A.    Kesimpulan
Daftar Pustaka



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Sistem Hukum Adminsitrasi dan pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga kestabilan Negara, baik itu secara internal maupun eksternal. Secara luas sistem pemerintahan itu berarti menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem yang berkelanjutan

RRC adalah sebuah negara komunis yang terdiri dari hampir seluruh wilayah kebudayaan, sejarah, dan geografis yang dikenal sebagai Cina. Sekalipun seringkali dilihat sebagai negara komunis, kebanyakan ekonomi republik ini telah diswastakan sejak tiga dasawarsa yang lalu. Walau bagaimanapun, pemerintah masih mengawasi ekonominya secara politik terutama dengan perusahaan-perusahaan milik pemerintah dan sektor perbankan. Secara politik, ia masih tetap menjadi pemerintahan satu partai.

Indonesia adalah sebuah negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di Asia Tenggara. Memiliki bentuk negara yang sama dengan cina yaitu republik, namun tiap negara pasti memiliki corak hukum administrasinya sendiri. Sehingga antara Indonesia dengan cina dapat dilakukan perbandingan hukum administrasi negara nya.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa perbedaan bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan antara  Indonesia dan RRC ?
2.      Bagaimana Proses Berjalannya Hukum Administrasi Negara di Indonesia dan di Cina
3.      Bagaimana Peran Ideologi negara dalam Hukum Administrasi Negara antara Indonesia dan Cina


BAB II
PEMBAHASAN MATERI

A.    Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia
1.      Sejarah & Ideologi
Republik Indonesia merdeka sejak tanggal 17 Agustus 1945 ditandai dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno. Sebelum bernama Indonesia, negara ini dikenal dengan sebutan Nusantara dengan corak kerajaan – kerajaan. Indonesia mengalami beberapa kali penjajahan, pertama datangnya bangsa portugis dan spanyol, kemudian bangsa Belanda dimana penjajahan yang dilakukan oleh bangsa Belanda merupakan penjajahan terlama di Indonesia, dan yang terakhir dijajah oleh Jepang.

Sejak awal berdirinya Indonesia telah memiliki Ideologi sendiri yang diberi nama Pancasila terdiri atas 5 sila yang menjadi dasar ideologi dan filosofi bangsa Indonesia dalam bernegara dan berkehidupan. Sehingga Indonesia pada dasarnya menganut Ideologi Demokrasi Pancasila.

2.      Bentuk Negara
Secara umum Bentuk Negara terbagi atas dua bentuk yaitu bentuk negara kesatuan dan bentuk negara serikat.

 Bentuk negara kesatuan adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang dimana berkuasa atas satu pemerintah pusat yang mengatur secara sentral terdiri atas daerah – daerah sebagai provinsi.

Bentuk negara Serikat adalah suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara, yang kemudian menjadi negara bagian dari negara serikat itu. Negara bagian itu asal mulanya ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan penggabungan diri dengan negara serikat, ini berarti ia melepaskan sebagian dari kekuasaannya dan menyerahkannya kepada negara serikat tersebut. Kekuasaan yang diserahkan tersebut disebutkan "sebuah demi sebuah", ini berarti bahwa kekuasaaan yang diserahkan atau didelegasikan.[1]

Bentuk negara Indonesia secara tegas disebutkan dalam Pasal 1 (1) Perubahan Undang – Undang Dasar 1945 bahwa bentuk negara Indonesia adalah Kesatuan.[2]

3.      Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan Indonesia adalah Republik, sesuai dengan Pasal 1 (1) Perubahan Undang – Undang Dasar 1945.[3]

4.      Sistem Pemerintahan
Sistem Pemerintahan adalah bagian – bagian dari pemerintahan, masing – masing memiliki tugas dan fungsinya sendiri – sendiri, namun secara keseluruhan,  bagian- bagian itu merupakan suatu kesatuan yang harus padu bekerjasama secara rational demi tercapainya tujuan Negara yang telah direncanakan[4]. Secara umum sistem pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistem pemerintahan Presidensil dan Parlementer.

Sistem pemerintahan parlementer Adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Pada sistem parlementer, hubungan antara eksekutif dan parlemen sangat erat.

Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan yang dikepalai oleh seorang Presiden dan Menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden. Dalam sistem pemerintahan Presidensial tidak ada pemisahan antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua fungsi tersebut dijalankan oleh Presiden.

Jika merujuk pada pengertian sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial diatas, maka Indonesia tidak dapat dikatakan menganut keduanya. Salah satu ciri sistem pemerintahan parlementer adalah Presiden dapat dijatuhkan oleh Parlemen dengan mengajukan mosi tidak percaya, tetapi di Indonesia hal tersebut tidak dapat dilakukan.

Begitu juga dengan sistem pemerintahan presidensial, di Indonesia hampir setiap tugas presiden khususnya dalam memilih atau menunjuk ketua – ketua lembaga negara penunjang harus melalui serangkaian tes dan persetujuan DPR RI[5]

Sistem pemerintahan yang dipraktekan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang sesuai dengan Ideologi Pancasila, dimana bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki suatu gagasan ideologi ideal baginya, yaitu Sistem Pemerintah Terpadu.

Sistem Pemerintahan Terpadu adalah sistem yang didasarkan kepada Ideologi Pancasila yang menekankan aspek proporsional antar lembaga negara secara luas bukan hanya menyangkut presiden dan wakil presiden tetapi menyangkut juga lembaga - lembaga negara lain yang terkait demi tercapainya tujuan negara[6].

Aspek proporsional Hukum Administrasi dalam Sistem pemerintahan terpadu terkait dengan hubungan fungsional, antar lembaga negara dan membangun asas saling bantu serta keseimbangan. Namun Berbeda dengan Check And Balances System versi Amerika Serikat dimana antar lembaga saling mengoreksi kesalahan sedangkan dalam Sistem pemerintahan terpadu pengawasan juga difungsikan untuk menggali potensi masing – masing lembaga negara dalam menjalankan tugasnya.


B.     Sistem Hukum Administrasi Negara Republik Rakyat Cina
1.      Sejarah dan Ideologi
Cina pada masa lalu merupakan daerah kekaisaran (kerajaan) yeng terdiri dari berbagai dinasti berkuasa. Berawal dari Dinasti Xia sekitar 2100 SM – 1600 SM dan berakhir pada masa Dinasti Qing sekitar 1644 M – 1912 M.

Tahun 1912 M terjadi aksi revolusioner yang berhaluan sosialis dipimpin oleh Sun Yat Sen berhasil menggulingkan kaisar terakhir dinasiti Qing yaitu Kaisar Xuantong dan mendirikan Republik Cina serta mengangkat Sun Yat Sen sebagai Presiden Pertamanya.

Sepeninggalan Sun Yat Sen, terjadi perang saudara antara kaum Sosialis (Kuomintang) yang dipimpin Jenderal Chiang Kai Shek melawan Kaum Komunis (Partai Komunis Cina) yang dipimpin Mao Zedong. Kaum Sosialis kalah dan melarikan diri ke Pulau Formosa mendirikan negara yang disebut Taiwan, lalu pada 1 oktober 1949 secara resmi, Mao Zedong memproklamasikan berdirinya Negara Republik Rakyat Cina yang berhaluan Komunis serta menghapus Negara Republik Cina yang didirikan Sun Yat Sen. Sehingga saat ini Republik Rakyat Cina berideologi Komunis.[7]

2.      Bentuk Negara
Secara umum bentuk negara Republik Rakyat Cina adalah Kesatuan. Namun ada juga yang mengatakan bentuk negara Komunis, dengan ciri khas negara dan hukum administrasi yang berkarakteristik sendiri.[8]

3.      Bentuk Pemerintahan
Bentuk Pemerintahan Negara Cina adalah Republik, dengan ciri sebagai berikut :
a.     Merupakan bentuk demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
b.    Demokrasi komunis muncul karena adanya komunisme.
c.     Negara yang menganut sistem demokrasi Komunis hanya dikendalikan 1 partai komunis pada bidang legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
d.    Prinsip Demokrasi Komunis adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Komunisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya dan karenanya komunisme juga disebut anti liberalisme.
e.     Komunis melarang rakyat untuk : adanya kepercayaan kepada Tuhan YME, membenci kelompok intelektual dan cendekiawan, dan mengagung-agungkan kelompok pekerja, buruh dan petani.[9]

4.      Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan Repubik Rakyat Cina adalah Parlementer dengan Partai tunggal sebagai penguasa yaitu Partai Komunis Cina. Parlemen di RRC disebut Kongres Rakyat Nasional sebagai satu – satunya badan legislatif RRC. Dengan fungsi sebagai berikut :

a.       Mengamandemen Konstitusi
b.      Mengawasi Pelaksanaan Konstitusi
c.       Menetapkan dan mengamandemen hukum dasar pemerintahan, kriminalitas, perdata dan lembaga administrasi negara
d.      Menyetujui pemilihan pemimpin RRC pada cabang eksekutif, dewan negara, Komisi militer pusat, kementrian dan Badan Perundang – undangan
e.       Menyediakan pengawasan Komite tetap KRN, Dewan keamanan, Mahkamah agung dan Kejaksaan Agung Rakyat.[10]



C.                Tabel Perbandingan Hukum Administrasi Negara Republik Indonesia dengan RRC

No
Hal Perbandingan
Indonesia
RRC
1.
Bentuk Negara
Kesatuan
Kesatuan dengan 2 sistem, kebijakan politik reunifikasi RRC oleh Presiden Deng Xiaoping dengan memasukan Hongkong dan Makau sebagai daerah Administrasi Khusus
2.
Bentuk Pemerintahan
Republik
Republik
3.
Sistem Pemerintahan
Presidensial
Parlementer dengan sistem Partai Tunggal
4.
Ideologi
Pancasila
Komunis
5.
Pertanggungjawaban Pemerintah
Presiden sebagai kepala Pemerintahan tidak bertanggungjawab terhadap DPR (Parlemen)
Presiden sebagai kepala Pemerintahan bertanggungjawab terhadap Kongres Rakyat Nasional
6.
Perekomomian
Sistem Ekonomi Pancasila dengan Prinsip Gotong Royong
Sistem Ekonomi Komunis yang telah direformasi oleh Deng Xiaoping yang berfokus pada pengembangan Produksi Maju.
7.
Kekuasaan Kehakiman
Terdapat dua Mahkamah tertinggi di Indonesia yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Terdiri atas Supreme Peoples Court, Local Peoples Courts dan Special Peoples Courts. Kekuasaan yudikatif dijalankan secara bertingkat kaku oleh Pengadilan Rakyat di bawah pimpinan Mahkamah Agung China


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Indonesia adalah suatu negara kesatuan yang memiliki sistem pemerintahan Presidensial namun melihat proses hukum administrasi yang berjaan diantara lembaga – lembaga negara di Indonesia maka lebih tepat disebut sistem pemerintahan Terpadu, dengan bentuk negara kesatuan, serta bentuk pemerintahan Republik. Sedangkan yang membedakan antara Repubik Rakyat China dengan Indonesia adalah sistem pemerintahannya Parlementer dengan partai tunggal sebagai penguasa serta pengawas jalan nya ideologi komunis.

            Berjalannya hukum administrasi negara di Indonesia tidak secara tegas di katakan dalam Perubahan Undang – Undang Dasar 1945 dan pada prosesnya, pemerintah yang mengeluarkan keputusan yang nantinya akan berlaku sebagai dasar hukum administrasi negara di Indonesia. Kemudian dalam pembentukan lembaga – lembaga negara penunjang, Ideologi Pancasila juga menjadi suatu pertimbangan yang sangat mempengaruhi jalan nya pemerintahan Indonesia secara tersirat dari sila – sila dalam Pancasila.

Di negara China, berjalan nya hukum administrasi negara di mulai dari 7 lembaga utama yaitu National People Congress (Kongres Rakyat Nasional), National People’s Congres Standing Comitee (Komisi Tetap Kongres Rakyat Nasional), State Council (Dewan Negara), Central Millitary Commission (Komisi Militer Pusat), Supreme People’s Court (Mahkamah Agung Rakyat) Dan Supreme People’s Procuratorate (Kejaksaan Agung Rakyat). Kemudian dibawah Presiden baru dibentuk lembaga – lembaga negara penunjang yang tetap dalam kontrol Partai Komunis Cina.

Dalam urusan Ideologi, Cina masih mengedepankan Ideologi Komunis meskipun dengan beberapa perbahan bahkan perekonomiannya yang terkesan Kapitalis. Tetapi cina adalah salah satu negara yang masih konsisten memegang ideology komunis dalam kehidupan bernegaranya bahkan memiliki sekolah – sekolah ideology komunis.

Daftar Pustaka
Catatan Mata Kuliah Ilmu Negara, Edi Rohaedi, S.H, M.H, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, 2012
Pustaka Mahardika, 3 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia.
Pengertian Sistem Pemerintahan Menurut Hamid S Attamimi, Desertasi Program Doktor Ilmu Hukum.Universitas Indonesia
Catatan Kuliah Hukum Tentang lembaga Negara, DR. M. Isnaeni Ramdhan, S.H., M.H. Universitas Pancasila, 2015
Dr Moch Isnaeni Ramdhan, S.H., M.H. Wakil Presiden Bukan Ban Serep, tinjauan kritikal tugas dan kewenangan wakil presiden. FHUP Press 2014.
Perbandingan Administrasi Cina dengan Jordania, Hal 3. Tugas Mata Kuliah Perbandingan Administrasi Negara, Sekolah Tinggi Administrasi Negara Sebelas April, Sumedang. PDF
Dr Moch. Isnaeni Ramdhan, Jabatan Wakil Presiden Menurut Ketatanegaraan Indonesia,  BAB II Wakil Presiden diberbagai Negara, Hal 45.
Perbandingan Hukum Administrasi Negara. Aznirsyah,S.H., M.Si, Universitas Karimun, 2014. PDF
Website :
https://id.wikipedia.org/wiki/Republik_Rakyat_Tiongkok



[1] Catatan Mata Kuliah Ilmu Negara, Edi Rohaedi, S.H, M.H, Fakultas Hukum Universitas Pancasila, 2012
[2] Pustaka Mahardika, 3 Undang – Undang Dasar Republik Indonesia.
[3] Pustaka Mahardika, Ibid.
[4] Pengertian Sistem Pemerintahan Menurut Hamid S Attamimi, Desertasi Program Doktor Ilmu Hukum.Universitas Indonesia
[5] Catatan Kuliah Hukum Tentang lembaga Negara, DR. M. Isnaeni Ramdhan, S.H., M.H. Universitas Pancasila, 2015
[6] DR Moch Isnaeni Ramdhan, S.H., M.H. Wakil Presiden Bukan Ban Serep, tinjauan kritikal tugas dan kewenangan wakil presiden. FHUP Press 2014.
[7] https://id.wikipedia.org/wiki/Republik_Rakyat_Tiongkok
[8] Perbandingan Administrasi Cina dengan Jordania, Hal 3. Tugas Mata Kuliah Perbandingan Administrasi Negara, Sekolah Tinggi Administrasi Negara Sebelas April, Sumedang. PDF
[9]  Perbandingan Hukum Administrasi Negara. Aznirsyah,S.H., M.Si, Universitas Karimun, 2014. PDF
[10] http://www.slideshare.net/dzikrinurviwizyy/sistem-pemerintahan-republikrakyatcinarrc?next_slideshow=1
[11] Dr. Moh. Isnaeni Ramdhan, Jabatan Wakil Presiden Menurut Ketatanegaraan Indonesia,  BAB II Wakil Presiden diberbagai Negara, Hal 45. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar