Sistem Pemerintahan
adalah bagian – bagian dari pemerintahan, masing – masing memiliki tugas dan
fungsinya sendiri – sendiri, namun secara
keseluruhan, bagian- bagian
itu merupakan suatu kesatuan yang harus padu bekerjasama secara rational demi
tercapainya tujuan Negara yang telah direncanakan[1].
Secara umum sistem pemerintahan terbagi atas tiga bentuk yakni sistem
pemerintahan Presidensil dan Parlementer.
Sistem
pemerintahan parlementer
Adalah sebuah sistem permerintahan di mana parlemen memiliki peranan
penting dalam pemerintahan.
Pada sistem parlementer, hubungan antara eksekutif dan parlemen sangat
erat. Hal ini, karena adanya pertanggung jawaban para menteri terhadap
parlemen, maka setiap kabinet yang dibentuk harus memperoleh dukungan
kepercayaan dengan suara yang terbanyak dari parlemen.
Jimly Asshiddiqie
mengatakan bahwa dalam sistem parlementer dapat dikemukakan enam ciri, yaitu :
1. Kabinet dibentuk dan bertanggung
jawab kepada parlemen.
2. Kabinet dibentuk sebagai satu
kesatuan dengan tanggung jawab kolektif dibawah Perdana Menteri.
3. Kabinet mempunyai hak
konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode bekerjanya berakhir.
4. Setiap anggota kabinet adalah
anggota parlement yang terpilih.
5. Kepala pemerintahan (Perdana
Menteri) tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan hanya dipilih menjadi
salah seorang anggota parlement.
6. Adanya pemisahan yang tegas antara
kepala negara dengan kepala pemerintahan.
Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan
yang dikepalai oleh seorang Presiden dan Menteri-menteri bertanggung jawab
kepada Presiden. Dalam sistem pemerintahan Presidensial tidak ada pemisahan
antara fungsi kepala negara dan fungsi kepala pemerintahan, kedua fungsi
tersebut dijalankan oleh Presiden. Presiden pada sistem Presidensil dipilih
secara langsung oleh rakyat atau melalui badan pemilihan dan memiliki masa
jabatan yang ditentukan oleh konstitusi[2].
Dalam keadaan normal, kepala pemerintahan dalam sistem Presidensial tidak dapat
dipaksa untuk mengundurkan diri oleh badan legislatif (meskipun terdapat
kemungkinan untuk memecat seorang Presiden dengan proses pendakwaan luar
biasa). Jika pada sistem parlementer memiliki pemerintah/eksekutif kolektif
atau kolegial maka pada sistem Presidensial memiliki eksekutif nonkolegial
(satu orang), para anggota kabinet Presidensial hanya merupakan penasehat dan
bawahan Presiden.
Diluar dari sistem
pemerintahan parlementer dan presidensial, ada juga yang teori lain yang
mengatakan ada sistem pemerintahan lain diluar dua sistem pemerintahan
sebelumnya, yaitu sistem pemeritahan campuran.
Sistem
Pemerintahan Campuran
memiliki corak tersendiri yang juga dapat disebut sistem semi-presidensial.
Sistem pemerintahan campuran dapat diartikan: "Pemerintah Semi –
Presidensil (Campuran) menggabungkan Presiden terpilih melakukan tugas-tugas
politik dengan perdana menteri yang memimpin kabinet bertanggung jawab kepada
parlemen . Perdana menteri , biasanya ditunjuk oleh Presiden , bertanggung
jawab untuk hari -hari pemerintah dalam negeri ( termasuk hubungan dengan
perakitan ) tapi Presiden tetap peran pengawasan, tanggung jawab untuk urusan
luar negeri , dan biasanya dapat mengambil kekuasaan darurat “.
Didalamnya ditentukan
bahwa Presiden mengangkat para menteri termasuk Perdana Menteri seperti sistem
Presidensil, tetapi pada saat yang sama Perdana Menteri juga diharuskan
mendapat kepercayaan dari parlemen seperti dalam sistem parlementer[3].
Sistem
Pemerintahan di Indonesia
Jika merujuk pada
pengertian sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial
diatas, maka Indonesia tidak dapat dikatakan menganut keduanya. Salah satu ciri
sistem pemerintahan parlementer adalah Presiden dapat dijatuhkan oleh Parlemen
dengan mengajukan mosi tidak percaya,
tetapi di Indonesia hal tersebut tidak dapat dilakukan.
Begitu juga dengan
sistem pemerintahan presidensial, di Indonesia hampir setiap tugas presiden
khususnya dalam memilih atau menunjuk ketua – ketua lembaga negara penunjang
harus melalui serangkaian tes dan persetujuan DPR RI[4].
Sedangkan dengan sistem
pemerintahan campuran, model sistem pemerintahan campuran cocok apabila
diterapkan di negara yang memisahkan antara kepada negara dan kepala
pemerintahan seperti ada presiden dan perdana menteri.
Sistem pemerintahan
yang dipraktekan di Indonesia adalah sistem pemerintahan yang sesuai dengan
Ideologi Pancasila, dimana bangsa Indonesia adalah bangsa yang memiliki suatu
gagasan ideologi ideal baginya, yaitu Sistem Pemerintah Terpadu.
Sistem
Pemerintahan Terpadu
adalah sistem yang didasarkan kepada Ideologi Pancasila yang menekankan aspek
proporsional antar lembaga negara secara luas bukan hanya menyangkut presiden
dan wakil presiden tetapi menyangkut juga lembaga - lembaga negara lain yang
terkait demi tercapainya tujuan negara[5].
Aspek proporsional
dalam Sistem pemerintahan terpadu terkait dengan hubungan fungsional, antar
lembaga negara dan membangun asas saling bantu serta keseimbangan. Namun
Berbeda dengan Check And Balances System
versi Amerika Serikat dimana antar lembaga saling mengoreksi kesalahan
sedangkan dalam Sistem pemerintahan terpadu pengawasan juga difungsikan untuk
menggali potensi masing – masing lembaga negara dalam menjalankan tugasnya.
Dalam sistem pemerintahan terpadu tidak dikenal
adanya pemisahan kekuasaan. Seperti kata Bung Karno dalam pidatonya mengatakan
“Pemisahan kekuasaan itu sudah kolot (tua)”. Kekuasaan tidak terpisahkan
melainkan terbagi secara proporsional antar lembaga negara
[1]
Pengertian
Sistem Pemerintahan Menurut Hamid S Attamimi, Desertasi.Universitas Indonesia
[2] Negara Amerika merupakan acuan bagi
sistem Presidensil. Sistem pemisahan kekuasaan dan sistem check and balance
menjadi konsekwesi terbentuknya sistem pemerintahan Presidensil. Moh. Kusnardi
dan Harmally Ibrahim, Op. Cit., hlm. 177. PDF
[3] Sistem campuran ini dapat pula
disebut hybrid system. Jika dipandang dari segi Presidensil maka dikenal dengan
kuasi Presidensil sedangkan jika dipandang dari sistem parlementer maka dikenal
dengan kuasi parlementer. Jimly Asshiddiqie, Pergumulan, hlm. 89.
[4] Catatan
Kuliah Hukum Tentang lembaga Negara, DR. M. Isnaeni Ramdhan, S.H., M.H.
Universitas Pancasila, 2015
[5] DR Moch
Isnaeni Ramdhan, S.H., M.H. Wakil Presiden Bukan Ban Serep, tinjauan kritikal
tugas dan kewenangan wakil presiden. FHUP Press 2014.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar