Selasa, 29 April 2014

5 Hal Seputar Administrasi Daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004



   
   
     1.       Bagaimana Pilkada berdasarkan UU 32 tahun 2004?

UU No 32 tahun 20014 tidak memberikan suatu arah sasaran yang ingin dicapai dengan Pilkada secara langsung, UU ini hanya banyak mengatur soal teknis penyelenggaraan Pilkada. Tidak disebut latar belakang mengapa kepala daerah mesti di pilih secara langsung oleh rakyat melalui pilkada. UU ini juga hanya sedikit menyebutkan tentang calon kepala daerah. Sukses pilkada tidak hanya dapat dilihat dari teknis tetapi dilihat juga dari hal yang dihasilkan yaitu kepala daerah yang memiliki kapasistas dalam memimpin daerahnya.  

     2.      Jelaskan Hubungan Kerja antara Pusat dan daerah, Kewenangan serta koordinasinya?

    #. Hubungan Kerja Pusat dan Daerah adalah hubungan kerja antara aparatur pemerintah Pusat dengan Pemerintah daerah bersama dengan seluruh aparaturnya. Pelaksanaan Hubungan Kerja Pemerintah Pusat dan Daerah adalah sebagai berikut :

1) Gubernur/Kepala Daerah bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri selaku pembantu Presiden dalam masalah-masalah pemerintahan daerah.
2) Menteri Dalam Negeri memberikan pedoman/bimbingan, koordinasi dan pengawasan terhadap pemerintahan di daerah.

    #. Kewenangan Pusat dan Daerah, dalam Pasal 10 UU No 32 Tahun 2004 diatur mengenai  wewenang / pembagian kerja antara pusat dan daerah. Kewenangan Pemerintah daerah adalah menjalankan otonomi seluas-luasnya  untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Sedangkan kewenangan pusat terdiri dari 6 Hal yaitu Politik luar negeri, pertahanan, Keamanan, Yustisi, Moneter / Fiskal dan Agama.

      3.       Apa Alasan Pilkada DKI Jakarta tidak dipilih secara langsung?

   Dalam ayat 2 Pasal 19 UU No 29 tahun 2007 disebutkan bahwa Walikota/Bupati di Kota/Kabupaten administrasi di DKI diangkat oleh Gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. Alasan Pilkada DKI Jakarta tidak dipilih langsung adalah dengan pertimbangan untuk menghemat biaya pilkada, sekaligus menguatkan posisi gubernur sehingga mampu mengendalikan bupati dan wali kota seperti diatur dalam konstitusi.

      4.       Apakah Kepada Daerah yang mencalonkan diri sebagai Presiden / Wapre harus mundur dari jabatannya? 

            Jika kita melihat UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 6 mengatakan bahwa PEJABAT NEGARA yang dicalonkan sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya. Sementara dalam Pasal 7 mengatakan bahwa Kepala Daerah yang dicalonkan Partai Politik tidak perlu mengundurkan diri dari jabatannya, namun meminta untuk di nonaktifkan sementara oleh Presiden (cuti), yang pengaturannya diatur pada Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2009. Namun semenjak munculnya UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai pengganti dari UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yang dalam nya disebut bahwa pejabat pemerintah yang menclonkan diri sebagai presiden / wakil tidak perlu mengundurkan diri, sehingga inlah yang menjadi dasar hukum para Kepala Daerah yang mencalonkan diri menjadi Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden tidak perlu mundur dari Jabatannya dan cukup meminta Ijin kepada Presiden untuk mendapatkan ijin Non aktif Sementara (Cuti) dengan dasar Keputusan Presiden (Keppres).
 
      5.       Menurut Anda, Apakah UU Nomor 32 tahun 2004 harus dipertahankan atau diganti?

    Beberapa substansi mungkin perlu diadakan perubahan terutama mengenai Pilkada yang harusnya cukup di tingkat provinsi saja. Selain itu juga perlu memperketat prosedur pemekaran daerah, selain itu hal yang perlu diperhatikan adalah mengenai kewenanangan daerah yang harus dilakukan penyelarasan atau harmonisasi dengan peraturan lain terutama mengenai sanksi pidana.**

**Oleh Regina Fadjri Andira, dikutip dari soal-soal UTS Hukum Administrasi Daerah (30 April 2014) Fakultas Hukum Universitas Pancasila. 




Tidak ada komentar:

Posting Komentar