1.
Izin
Izin (verguning), adalah
suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-undang atau Peraturan
Pemerintah untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari
ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Jadi izin itu pada
prinsipnya adalah sebagai dispensasi atau pelepasan/ pembebasan dari suatu
larangan (Adrian Sutedi, 2010, 168). Berikut beberapa devinisi izin menurut
beberapa ahli, yaitu :
a. Ateng Syarifudin
Izin adalah sesuatu yang bertujuan
menghilangkan larangan, hal yang dilarang menjadi boleh. “Als opheffing van
een algemene verbodsregel in het concrete geval” yang artinya sebagai
peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret. (Adrian Sutedi,
2010, hal. 168).
b. E. Utrecht
Bekenaan dengan izin ini beliau berpendapat
bahwa “ Bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi
masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk
masing-masing hal konkret, keputusan administrasi Negara yang memperkenankan
perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning) (E. Utrecht, 1957,
hal. 187).
c. Pasal 1 ayat (8,9) Permen Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2006
Ayat (8), Izin adalah dokumen yang
dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan
lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan syah atau diperbolehkannya
seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
Ayat (9), perizinan adalah pemberian
legalitas kepada sesorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam
bentuk izin maupun daftar usaha.
2.
Lisensi
Pengertian lisensi secara umum adalah memberi izin,
misalnya, izin menggunakan nama. Kalau dizaman dahulu, di Eropa misalnya izin
untuk mengelola jembatan. Ada juga izin untuk tidak membayar pajak. Seperti
itulah pengertian lisensi secara umum. Lisensi itu bisa untuk produk atau merek
di industry apapun. Jika dulu, lisensi hanya sebatas produksi, sekarang sudah
berkembang di semua industry. Industrinya mulai pakaian, barang-barang
elektronik, obat-obatan dan termasuk jasa sekalipun dapat
dilisensikan (Adrian Sutedi, 2010, hal. 176).
3.
Konsesi
Konsesi
dalam kamus bahasa mengandung pengertian kelonggaran atau kemudahan setelah
melawati proses diplomasi atau diskusi. Oleh karena itu, politik konsesi
menjadi bagian wajar dari seni berpolitik itu sendiri ( Garin Nugroho, 2008,
hal. 2).
Dalam hal ini Van Vollenhoven juga berpendapat bahwa :
“Konsesi
adalah bilamana orang-orang partikulir setelah berdamai dengan pemerintah,
melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah”
Tujuan pemberian konsesi adalah untuk kesejahteraan umum,
suatu usaha yang dapat memenuhi kebutuhan rakyat banyak yang karena sesuatu dan
lain sebab Pemeintah tidak dapat melaksnakannya sendiri, misalnya karena
kurangnya tenaga ahli yang dimiliki oleh fihak pemerintah untuk melaksanakan
pembangunan suatu proyek dan sebagainya.
Konsesi Menurut H.D. van Wijk, disampaikan berikut :
“ De
concessive figuur wordt gebruikt voor activiteiten van openbaar belang die de
overhead nietzelf verricht maar overlaat aan particuliere ondernemingen”.
(H.D. van Wijk en Willem Konijnenbelt, 1995, hal. 224). = “Bentuk konsesi
terutama digunakan untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum,
yang mampu dijalankan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada
perusahaan-perusahaan swasta”.
Dari
beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa konsesi merupakan penetapan
yang memungkinkan konsensionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi, dan juga
semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya, misalnya membuat jalan,
jembatan layang, dan sebagainya. Pemberian konsesi haruslah dengan penuh
kewaspadaan dan penghitungan yang matang agar supaya tidak salah sasaran dan
sejalan dengan tujuan pemberian konsesi.
4.
Dispensasi
Pengertian Dispensasi ini disampaikan oleh W.K. Prins bahwa :
“ Dispensasi adalah tindakan pemerintahan yang menyebabkan
suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang
istimewa (relaxation legis)” ( W.F. Prins dan R. Kosim
Adisapoetra, 1983, hal. 72). Demikian pula menurut Ateng Syafrudin, beliau
menegaskan bahwa, dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya
secara normal tidak diizinkan, jadi dispensasi berarti menyisihkan pelarangan
dalam hal yang khusus ( relaxation legis).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dispensasi
(pelepasan/pembebasan) adalah pernyataan dari pejabat administrasi yang
berwenang, bahwa suatu ketentuan undang-undang tertentu memang tidak berlaku
terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya. Kalau kita
amati akan tampak jelas bahwa dispensasi ini memang dimaksudkan
sebagai perkecualian yang sungguh-sungguh atas larangan sebagai aturan umum,
yang diperkenankan berhubungan erat dengan keadaan atau peristiwa secara
khusus. Misalnya, diperkenankannya seorang pegawai/ karyawan untuk tidak
mengikuti apel pagi karena sakit, padahal apel pagi ini adalah sesuatu yang
diwajibkan oleh atasannya.**Reg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar