Sabtu, 26 April 2014

Hukum Adminisrasi Negara - Perbedaan Izin, Lisensi, Konsensi, Dan Dispensasi



   1.      Izin
Izin (verguning), adalah suatu persetujuan dari penguasa berdasarkan Undang-undang atau Peraturan Pemerintah  untuk dalam keadaan tertentu menyimpang dari ketentuan-ketentuan larangan peraturan perundang-undangan. Jadi izin itu pada prinsipnya adalah sebagai dispensasi atau pelepasan/ pembebasan dari suatu larangan (Adrian Sutedi, 2010, 168). Berikut beberapa devinisi izin menurut beberapa ahli, yaitu :

                         a.       Ateng Syarifudin
            Izin adalah sesuatu yang bertujuan menghilangkan larangan, hal yang dilarang menjadi boleh. “Als opheffing van een algemene verbodsregel in het concrete geval” yang artinya sebagai peniadaan ketentuan larangan umum dalam peristiwa konkret. (Adrian Sutedi, 2010, hal. 168).
     
                         b.       E. Utrecht
          Bekenaan dengan izin ini beliau berpendapat bahwa “ Bila pembuat peraturan umumnya tidak melarang suatu perbuatan, tetapi masih juga memperkenankannya asal saja diadakan secara yang ditentukan untuk masing-masing hal konkret, keputusan administrasi Negara yang memperkenankan perbuatan tersebut bersifat suatu izin (vergunning) (E. Utrecht, 1957, hal. 187).

                        c.    Pasal 1 ayat (8,9) Permen Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006
           Ayat (8), Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan syah atau diperbolehkannya seseorang atau badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
           Ayat (9), perizinan adalah pemberian legalitas kepada sesorang atau pelaku usaha/kegiatan tertentu, baik dalam bentuk izin maupun daftar usaha.

   2.      Lisensi
Pengertian lisensi secara umum adalah memberi izin, misalnya, izin menggunakan nama. Kalau dizaman dahulu, di Eropa misalnya izin untuk mengelola jembatan. Ada juga izin untuk tidak membayar pajak. Seperti itulah pengertian lisensi secara umum. Lisensi itu bisa untuk produk atau merek di industry apapun. Jika dulu, lisensi hanya sebatas produksi, sekarang sudah berkembang di semua industry. Industrinya mulai pakaian, barang-barang elektronik, obat-obatan dan termasuk jasa sekalipun dapat
dilisensikan (Adrian Sutedi, 2010, hal. 176).

   3.    Konsesi
Konsesi dalam kamus bahasa mengandung pengertian kelonggaran atau kemudahan setelah melawati proses diplomasi atau diskusi. Oleh karena itu, politik konsesi menjadi bagian wajar dari seni berpolitik itu sendiri ( Garin Nugroho, 2008, hal. 2).
            Dalam hal ini Van Vollenhoven juga  berpendapat bahwa :
              Konsesi adalah bilamana orang-orang partikulir setelah berdamai dengan pemerintah, melakukan sebagian dari pekerjaan pemerintah
Tujuan pemberian konsesi adalah untuk kesejahteraan umum, suatu usaha yang dapat memenuhi kebutuhan rakyat banyak yang karena sesuatu dan lain sebab Pemeintah tidak dapat melaksnakannya sendiri, misalnya karena kurangnya tenaga ahli yang dimiliki oleh fihak pemerintah untuk melaksanakan pembangunan suatu proyek dan sebagainya.
            Konsesi Menurut H.D. van Wijk, disampaikan berikut :
              De concessive figuur wordt gebruikt voor activiteiten van openbaar belang die de overhead nietzelf verricht maar overlaat aan particuliere ondernemingen”. (H.D. van Wijk en Willem Konijnenbelt, 1995, hal. 224). = “Bentuk konsesi terutama digunakan untuk berbagai aktivitas yang menyangkut kepentingan umum, yang mampu dijalankan sendiri oleh pemerintah, lalu diserahkan kepada perusahaan-perusahaan swasta”. 
                    
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa konsesi merupakan penetapan yang memungkinkan konsensionaris mendapat dispensasi, izin, lisensi, dan juga semacam wewenang pemerintahan yang memungkinkannya, misalnya membuat jalan, jembatan layang, dan sebagainya. Pemberian konsesi haruslah dengan penuh kewaspadaan dan penghitungan yang matang agar supaya tidak salah sasaran dan sejalan dengan tujuan pemberian konsesi.

   4.    Dispensasi
  Pengertian Dispensasi ini disampaikan oleh W.K. Prins bahwa :
“ Dispensasi adalah tindakan pemerintahan yang menyebabkan suatu peraturan perundang-undangan menjadi tidak berlaku bagi sesuatu hal yang istimewa    (relaxation legis)” ( W.F. Prins dan R. Kosim Adisapoetra, 1983, hal. 72). Demikian pula menurut Ateng Syafrudin, beliau menegaskan bahwa, dispensasi bertujuan untuk menembus rintangan yang sebetulnya secara normal tidak diizinkan, jadi dispensasi berarti menyisihkan pelarangan dalam hal yang khusus  ( relaxation legis).
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dispensasi (pelepasan/pembebasan) adalah pernyataan dari pejabat administrasi yang berwenang, bahwa suatu ketentuan undang-undang tertentu memang tidak berlaku terhadap kasus yang diajukan seseorang di dalam surat permintaannya. Kalau kita amati akan  tampak jelas bahwa  dispensasi ini memang dimaksudkan sebagai perkecualian yang sungguh-sungguh atas larangan sebagai aturan umum, yang diperkenankan berhubungan erat dengan keadaan atau peristiwa secara khusus. Misalnya, diperkenankannya seorang pegawai/ karyawan untuk tidak mengikuti apel pagi karena sakit, padahal apel pagi ini adalah sesuatu yang diwajibkan oleh atasannya.**Reg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar