Sabtu, 26 April 2014

Analisis Kasus Hukum Kekeluargaan



I.                  KASUS PERKAWINAN

Terlanjur Hamil, 100 Pasangan Belasan Tahun Ajukan Dispensasi Menikah

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL-Pernikahan usia dini seperti menjadi tren di Gunungkidul. Dari tahun ke tahun jumlah dispensasi kawin yang diajukan selalu melonjak.
Dari data yang dihimpun dari Pengadilan Agama Wonosari, pada 2008 ada 19 dispensasi kawin yang diajukan. Jumlah itu terus meningkat tajam seiring bergantinya tahun. 2009 ada 60 dispensasi, 2010 ada 120 dispensasi, 2011 ada 145 dispensasi, 2012 ada 172 dispensasi.
Hingga pertengahan 2013 tercatat hampir 100 permohonan dispensasi kawin. Kebanyakan dispensasi diajukan karena terjadi kehamilan di luar nikah. “Yang tergolong pernikahan dini yakni untuk wanita di bawah 16 tahun dan laki-laki di bawah 19 tahun. Alasan mereka meminta dispensasi kawin mayoritas karena sudah hamil duluan,” papar Hakim Pengadilan Agama Wonosari, Muhamad Dihan, Selasa (2/7/2013).
Tren nikah dini ini tak lepas dari pergaulan bebas di kalangan remaja. Menurut Kabid Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Perempuan, Masyarakat dan Keluarga Berencana (BPMPKB), Sri Sumiyati pengaruh lingkungan menjadi faktor yang mempengaruhi.
Selain itu, kurangnya pengawasan dari orang tua juga menyebabkan pergaulan anak yang tidak terkontrol. Apalagi orang tua yang pergi merantau untuk bekerja dan menitipkan anak kepada kakek atau neneknya. Kecenderungan kakek dan nenek untuk memanjakan cucu juga menjadi bomerang. “Kami selalu rutin sosialisasi tentang kesehatan reproduksi remaja kepada anak. Tapi kalau tidak diimbangi peran orang tua serta orang di sekitar anak, juga susah. Kondisi ini sangat memprihatinkan apalagi kebanyakan sudah hamil duluan,” papar dia kepada Harianjogja.com kemarin, Selasa (2/7/2013).
Lebih lanjut, pernikahan usia dini tersebut akan membawa dampak negatif bagi keduanya. Kondisi mental dan ekonomi yang belum siap matang rentan mengakibatkan kekerasan dalam rumah tangga. Kehidupan rumah tangga pun tidak akan harmonis. Selain itu anak yang akan dilahirkan kelak rentan tidak tercukupi kebutuhan kasih sayangnya dan menjadi terlantar.**

II.               ANALISIS

Terlanjur hamil, 100 pasangan belasan tahun ajukan dispensasi. Kasus yang terjadi di Jogja ini cukup menggemparkan. Jika tinjau dari hukum islam maka kasus hamil diluar nikah ini disebut zina. 
Allah Berfirman dalam QS Al Israa : 32 "Dan janganlah kamu mendekati zina, karena sesungguhnya zina itu adalah faahisah (perbuatan yang keji) dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh oleh seseorang)” Pelaku zina ada yang berstatus telah menikah (al-Muhshân) dan ada pula yang belum menikah (al-Bikr). Dalam kasus ini pelaku berstatus al bikr dan hukumam yang di jatuhkan kepada pelaku berdasarkan hukum islam adalah dicambuk seratus kali dan ditambah pengasingan rumah (Ijtihad Ulama Al Wazir). Selanjutnya, dalam kasus tersebut juga adanya perkawinan dalam keadaan hamil. Dalam hukum islam, perkawinan dalam keadaan hamil adalah haram yang esensi hukumnya berarti tidak boleh dilaksanakan. Allah Berfirman dalam QS At Talaq : 4 “sedangkan perempuan-perempuan yang hamil waktu iddah mereka itu sampai mereka melahirkan kandungannya..” dan salah satu larangan perkawinan adalah jika perempuan dalam masa iddah. Lalu untuk batasan menikah dalam Hukum islam tidak ada patokan dengan umur melainkan baligh yang ditandai dengan ciri tertentu.

Jika ditinjau dari Hukum Positif Indonesia, dalam pasal 6 ayat 2 UU No 1 /1974 bahwa untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun harus mendapat izin orang tua. Lalu mengenai dispensasi perkawinan dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No 1/1974 yang berbunyi “Perkawinan hanya dapat diizinkan jika pihak pria sudah mencapai 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 Tahun. Dalam hal penyimpangan pasal (1) pasal ini dapat dimintai dispensasi kepada pengadilan atau pejabat lain yang di tunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun pihak wanita”

Selanjutnya mengenai kawin hamil di dalam Bab VIII Kawin Hamil Pasal 53 Ayat (1) (2) & (3) Buku Ke I Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa “Seorang wanita hamil di luar nikah, dapat di kawinkan dengan pria yang menghamilinya (1); Perkawinan dengan wanita hamil yang disebut pada ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu lebih dahulu kelahiran anaknya (2); Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang dikandung lahir (3).**Reg

Tidak ada komentar:

Posting Komentar